Pengadilan Negeri (PN) Garut bekerja sama dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya membuka layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang terlibat dalam kasus hukum di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ketua PN Garut Mashuri Effendie usai penandatanganan kerja sama pelayanan bantuan hukum di Kantor PN Garut, Senin, mengatakan PN Garut membuat Pos Bantuan Hukum yang dikelola oleh pengurus Peradi untuk memberikan berbagai pelayanan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara ekonomi maupun pengetahuan tentang hukum.
"Jadi, yang melaksanakan bukan pengadilan. Pengadilan bekerja sama dengan profesi advokat untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum di PN Garut meliputi tiga pokok produk layanan hukum yakni berkaitan dengan pemberian informasi kepada pihak pencari keadilan yang membutuhkan jasa hukum.
Selanjutnya pelayanan pembuatan dokumen atau hak kuasa permohonan yang berkaitan dengan jasa-jasa pencari keadilan, dan terakhir pemberian informasi rujukan seperti pemberian penyampaian pendapat ke Ketua PN Garut tentang masyarakat yang berhak dapat bantuan hukum.
"Penunjukan advokat selama ini sudah berjalan, tujuannya untuk membantu persoalan masyarakat pencari keadilan yang kurang kurang mampu dari segi pengetahuan maupun ekonomi," katanya.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Tasikmalaya di bawah DPC Peradi Tasikmalaya Sovi M Sofiyuddin menyatakan, pihaknya siap melaksanakan tugas untuk memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat di PN Garut.
Pelayanan itu, kata dia, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung untuk memberikan layanan kepada masyarakat tidak mampu yang sedang mencari keadilan tanpa dipungut biaya.
"DPC Peradi itu membantu sesuai dengan aturan untuk masyarakat tidak mampu, karena banyak warga yang butuh layanan mencari keadilan," katanya.
Ketua DPC Peradi Tasikmalaya Andi Ibnu Hadi menambahkan bahwa layanan yang akan diberikan berupa pendampingan untuk masalah hukum perdata maupun pidana, dan mereka yang menjadi terdakwa dengan kondisi ekonomi tidak mampu membayar pengacara.
"Jadi nanti kami di Pos Bantuan Hukum ini menyediakan advokat untuk piket," katanya.
Baca juga: Otto Hasibuan terpilih jadi Ketua Umum Peradi 2020-2025
Baca juga: Peradi Jabar Gelar Aksi Penolakan RUU Advokat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Ketua PN Garut Mashuri Effendie usai penandatanganan kerja sama pelayanan bantuan hukum di Kantor PN Garut, Senin, mengatakan PN Garut membuat Pos Bantuan Hukum yang dikelola oleh pengurus Peradi untuk memberikan berbagai pelayanan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara ekonomi maupun pengetahuan tentang hukum.
"Jadi, yang melaksanakan bukan pengadilan. Pengadilan bekerja sama dengan profesi advokat untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum di PN Garut meliputi tiga pokok produk layanan hukum yakni berkaitan dengan pemberian informasi kepada pihak pencari keadilan yang membutuhkan jasa hukum.
Selanjutnya pelayanan pembuatan dokumen atau hak kuasa permohonan yang berkaitan dengan jasa-jasa pencari keadilan, dan terakhir pemberian informasi rujukan seperti pemberian penyampaian pendapat ke Ketua PN Garut tentang masyarakat yang berhak dapat bantuan hukum.
"Penunjukan advokat selama ini sudah berjalan, tujuannya untuk membantu persoalan masyarakat pencari keadilan yang kurang kurang mampu dari segi pengetahuan maupun ekonomi," katanya.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Tasikmalaya di bawah DPC Peradi Tasikmalaya Sovi M Sofiyuddin menyatakan, pihaknya siap melaksanakan tugas untuk memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat di PN Garut.
Pelayanan itu, kata dia, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung untuk memberikan layanan kepada masyarakat tidak mampu yang sedang mencari keadilan tanpa dipungut biaya.
"DPC Peradi itu membantu sesuai dengan aturan untuk masyarakat tidak mampu, karena banyak warga yang butuh layanan mencari keadilan," katanya.
Ketua DPC Peradi Tasikmalaya Andi Ibnu Hadi menambahkan bahwa layanan yang akan diberikan berupa pendampingan untuk masalah hukum perdata maupun pidana, dan mereka yang menjadi terdakwa dengan kondisi ekonomi tidak mampu membayar pengacara.
"Jadi nanti kami di Pos Bantuan Hukum ini menyediakan advokat untuk piket," katanya.
Baca juga: Otto Hasibuan terpilih jadi Ketua Umum Peradi 2020-2025
Baca juga: Peradi Jabar Gelar Aksi Penolakan RUU Advokat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021