Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebutkan kementeriannya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Kemenko Polhukam yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.
Tim pertama itu, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.
"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.
"Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Presiden sebut UU ITE bisa direvisi jika tak berikan rasa keadilan
Baca juga: Kapolri sebut virtual police minimalkan penggunaan UU ITE dalam kasus siber
Baca juga: Menkominfo mendukung lembaga resmi untuk interpretasi UU ITE
Baca juga: Polri diminta jangan terjebak pasal karet di UU ITE
Baca juga: Presiden sebut UU ITE bisa direvisi jika tak berikan rasa keadilan
Baca juga: Kapolri sebut virtual police minimalkan penggunaan UU ITE dalam kasus siber
Baca juga: Menkominfo mendukung lembaga resmi untuk interpretasi UU ITE
Baca juga: Polri diminta jangan terjebak pasal karet di UU ITE
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021