Bandung, 28/6 (ANTARA) - Pengadilan Negeri Bale Bandung Senin akhirnya menunda proses eksekusi terhadap lahan Bandung Cimahi Junction di Jalan Amir Machmud Kota Cimahi, ditunda.

Penundaan eksekusi tersebut disampaikan Juru Sita Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Jojo Witarjo di lokasi eksekusi, dan menyatakan eksekusi ditunda dengan alasan situasi yang tidak memungkinkan.

"Proses eksekusi ini kami tunda mengingat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan," katanya.

Pembacaan penundaan eksekusi tersebut, sontak disambut tepuk tangan dan teriakan dari ratusan pegawai negeri sipil (PNS) dan warga Cimahi.

"Kami hanya petugas lapangan, dan tidak bisa menentukan sampai kapan penundaan eksekusi ini. Yang pasti kami masih akan menunggu surat perintah eksekusi selanjutnya," kata Jojo.

Ketika petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Bale Bandung hendak meninggalkan lokasi eksekusi, para PNS dan warga meneriaki petugas juru sita.

Sementara itu, Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menganggap penundaan eksekusi lahan Bandung Cimahi Junction sebagai pencabutan atau pembatalan eksekusi.

"Ini bukan penundaan tapi kami anggap pembatalan eksekusi," kata Itoc.

***1***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010