Mantan Ketua DPR Setya Novanto tidak ada di dalam daftar narapidana yang positif terserang COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat.
"(Setya Novanto) tidak ada dalam daftar yang positif," kata Kepala Lapas Sukamiskin Asep Sutandar di Lapas Sukamiskin, Senin.
Setya Novanto ikut menjalani pemeriksaan spesimen usap saluran nafas untuk mendeteksi penularan COVID-19 di Lapas Sukamiskin pada Kamis (4/2) bersama narapidana yang lain.
Narapidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan E-KTP itu tidak termasuk narapidana yang terinfeksi virus corona menurut hasil pemeriksaan.
Narapidana yang tidak terserang COVID-19, Asep menjelaskan, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Menurut hasil pemeriksaan, ada 51 narapidana di Lapas Sukamiskin yang terserang COVID-19, termasuk di antaranya mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, dan mantan Wali Kota Temanggung Totok Ary Prabowo.
Dalam daftar narapidana Lapas Sukamiskin yang kena COVID-19 juga ada mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik, bekas Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Janner Purba, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, dan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.
Asep mengatakan bahwa narapidana yang terinfeksi virus corona kebanyakan tidak mengalami gejala sakit, hanya ada empat orang yang mengalami gejala sakit. Namun Asep tidak menyebutkan nama-nama narapidana yang mengalami gejala COVID-19.
Baca juga: Sebagian napi yang positif COVID-19 di Sukamiskin mantan pejabat
Baca juga: 51 napi koruptor di Lapas Sukamiskin positif COVID-19
Baca juga: Setya Novanto dan ratusan warga binaan Lapas Sukamiskin tes usap COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"(Setya Novanto) tidak ada dalam daftar yang positif," kata Kepala Lapas Sukamiskin Asep Sutandar di Lapas Sukamiskin, Senin.
Setya Novanto ikut menjalani pemeriksaan spesimen usap saluran nafas untuk mendeteksi penularan COVID-19 di Lapas Sukamiskin pada Kamis (4/2) bersama narapidana yang lain.
Narapidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan E-KTP itu tidak termasuk narapidana yang terinfeksi virus corona menurut hasil pemeriksaan.
Narapidana yang tidak terserang COVID-19, Asep menjelaskan, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Menurut hasil pemeriksaan, ada 51 narapidana di Lapas Sukamiskin yang terserang COVID-19, termasuk di antaranya mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, dan mantan Wali Kota Temanggung Totok Ary Prabowo.
Dalam daftar narapidana Lapas Sukamiskin yang kena COVID-19 juga ada mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik, bekas Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Janner Purba, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, dan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.
Asep mengatakan bahwa narapidana yang terinfeksi virus corona kebanyakan tidak mengalami gejala sakit, hanya ada empat orang yang mengalami gejala sakit. Namun Asep tidak menyebutkan nama-nama narapidana yang mengalami gejala COVID-19.
Baca juga: Sebagian napi yang positif COVID-19 di Sukamiskin mantan pejabat
Baca juga: 51 napi koruptor di Lapas Sukamiskin positif COVID-19
Baca juga: Setya Novanto dan ratusan warga binaan Lapas Sukamiskin tes usap COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021