Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka ZS, pendiri Pasar Muamalah, di Depok, Jawa Barat lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah tersebut.
"Penyidik menangkap pelaku inisial ZS yang perannya sebagai penyedia lapak Pasar Muamalah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu.
Pengungkapan kasus berawal dari video yang viral di media sosial tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Pasar Muamalah, Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Kemudian tim penyidik Bareskrim menyelidiki kasus ini.
ZS lalu ditangkap penyidik di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Selasa (2/2). ZS berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar tersebut.
"Tersangka juga sebagai tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham yang dipakai sebagai mata uang dalam perdagangan di Pasar Muamalah," ujar Ramadhan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pengawas pasar, pedagang, dan pemilik lapak.
Atas perbuatannya, tersangka ZS disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca juga: Polri: Pasar Muamalah Depok beroperasi sejak 2014 milik Zaim Saidi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Penyidik menangkap pelaku inisial ZS yang perannya sebagai penyedia lapak Pasar Muamalah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu.
Pengungkapan kasus berawal dari video yang viral di media sosial tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Pasar Muamalah, Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Kemudian tim penyidik Bareskrim menyelidiki kasus ini.
ZS lalu ditangkap penyidik di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Selasa (2/2). ZS berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar tersebut.
"Tersangka juga sebagai tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham yang dipakai sebagai mata uang dalam perdagangan di Pasar Muamalah," ujar Ramadhan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pengawas pasar, pedagang, dan pemilik lapak.
Atas perbuatannya, tersangka ZS disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca juga: Polri: Pasar Muamalah Depok beroperasi sejak 2014 milik Zaim Saidi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021