Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) akan membangun sekitar 131 unit rumah bagi korban yang terkena dampak bencana tanah longsor di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Jadi dalam tahap penanganan selanjutnya adalah membangun rumah untuk korban yang terdampak bencana. Dari data yang disampaikan oleh Bupati Sumedang melalui suratnya kepada Menteri PUPR itu ada 131 unit rumah yang terdampak bencana yang ada di lokasi yang harus dilakukan relokasi," kata Direktur Rumah Khusus Kemen PUPR Yusniewati dalam Forum Group Discussion (FGD) Tanah Longsor di Sumedang yang diselenggarakan oleh BNPB, secar virtual, Jakarta, Rabu.
Yusnie mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada, terdapat dua zona yang masuk ke dalam upaya penanganan pascalongsor di Sumedang, yaitu zona merah dan zona kuning.
Di zona merah, terdapat sekitar 131 rumah yang terkena dampak bencana yang harus direlokasi karena lahan di daerah tersebut sudah tidak memungkinkan lagi untuk dibangun rumah kembali. Sementara zona kuning, juga merupakan daerah yang terkena dampak. Tetapi, perumahan di sana tidak perlu direlokasi. Meski demikian, pemerintah akan berusaha melakukan upaya pengendalian air di daerah tersebut agar potensi longsor lainnya dapat dicegah.
Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2017 tentang penyediaan rumah khusus, maka Kemen PUPR akan memberikan bantuan berupa pembangunan kembali rumah khusus bagi 131 KK yang terkena dampak tanah longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Memang dalam Permen ini ada beberapa kategori penerima manfaat yang dapat dilakukan untuk pembangunan rumah khusus, antara lain salah satunya adalah untuk warga yang terkena dampak bencana alam. Dalam hal ini yang terjadi di Sumedang. Dan ini sudah ada instruksi dari Menteri untuk melakukan pembangunan rumah khusus," katanya.
Untuk itu, Kemen PUPR, kata Yusnie, akan menyiapkan teknologi yang sudah ada di Kementerian tersebut, yaitu berupa teknologi rumah yang tahan terhadap gempa.
"Ini sudah siap, panel-panelnya yang ada di Jawa Barat, karena tahun lalu kami sudah melakukan pembuatan panel RISHA yang saat ini ada di Bandung," kata dia lebih lanjut.
Namun demikian, sebelum melakukan pembangunan rumah, Yusnie menekankan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) perlu terlebih dahulu menyiapkan lahan yang siap untuk direlokasi. Dan untuk menyiapkan lahan tersebut ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi terkait dengan kondisi lahan yang akan dijadikan tempat relokasi.
"Pertama adalah harus sesuai dengan RT/RW, Kabupaten/Kota, yang dilengkapi dengan surat kesesuaian lokasi dan RT/RW, dan mungkin juga tadi, AMDAL-nya sudah siap," kata Yusniewati.
Kemudian syarat teknis kedua untuk lahan tersebut adalah kemampuan daya dukung tanah dan lingkungan yang dibuktikan dengan hasil analisis struktur jenis tanah dan peta kontur. Dan selanjutnya, yang terpenting dari semua itu adalah bahwa lokasi yang akan dijadikan tempat relokasi tidak rawan bencana.
"Jadi perlu ada kajian terhadap lokasi yang akan dilakukan. Yautu bahwa lahan yang akan dilakukan relokasi ini harus sesuai dengan persyaratan teknis, tidak rawan bencana. Kemudian persyaratan lain adalah tersedia sumber air bersih dan persediaan sumber listrik di wilayah itu," katanya.
Oleh karenanya, pembangunan rumah khusus bagi korban bencana tersebut nantinya akan dilengkapi dengan pembangunan sarana dan prasarana serta utilitas berupa air bersih, drainase dan juga sarana lingkungan lainnya.
Sementara itu, dalam pelaksanaannya, total 131 unit rumah yang akan dibangun itu membutuhkan minimal 2.400 meter persegi lahan untuk penempatannya.
Baca juga: Polisi dalami teknis bangunan drainase di lokasi longsor Sumedang
Baca juga: Polisi Sumedang temukan pelanggaran pembangunan perumahan terkait longsor
Baca juga: Polisi periksa pihak pengembang perumahan terkait longsor di Sumedang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Jadi dalam tahap penanganan selanjutnya adalah membangun rumah untuk korban yang terdampak bencana. Dari data yang disampaikan oleh Bupati Sumedang melalui suratnya kepada Menteri PUPR itu ada 131 unit rumah yang terdampak bencana yang ada di lokasi yang harus dilakukan relokasi," kata Direktur Rumah Khusus Kemen PUPR Yusniewati dalam Forum Group Discussion (FGD) Tanah Longsor di Sumedang yang diselenggarakan oleh BNPB, secar virtual, Jakarta, Rabu.
Yusnie mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada, terdapat dua zona yang masuk ke dalam upaya penanganan pascalongsor di Sumedang, yaitu zona merah dan zona kuning.
Di zona merah, terdapat sekitar 131 rumah yang terkena dampak bencana yang harus direlokasi karena lahan di daerah tersebut sudah tidak memungkinkan lagi untuk dibangun rumah kembali. Sementara zona kuning, juga merupakan daerah yang terkena dampak. Tetapi, perumahan di sana tidak perlu direlokasi. Meski demikian, pemerintah akan berusaha melakukan upaya pengendalian air di daerah tersebut agar potensi longsor lainnya dapat dicegah.
Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2017 tentang penyediaan rumah khusus, maka Kemen PUPR akan memberikan bantuan berupa pembangunan kembali rumah khusus bagi 131 KK yang terkena dampak tanah longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Memang dalam Permen ini ada beberapa kategori penerima manfaat yang dapat dilakukan untuk pembangunan rumah khusus, antara lain salah satunya adalah untuk warga yang terkena dampak bencana alam. Dalam hal ini yang terjadi di Sumedang. Dan ini sudah ada instruksi dari Menteri untuk melakukan pembangunan rumah khusus," katanya.
Untuk itu, Kemen PUPR, kata Yusnie, akan menyiapkan teknologi yang sudah ada di Kementerian tersebut, yaitu berupa teknologi rumah yang tahan terhadap gempa.
"Ini sudah siap, panel-panelnya yang ada di Jawa Barat, karena tahun lalu kami sudah melakukan pembuatan panel RISHA yang saat ini ada di Bandung," kata dia lebih lanjut.
Namun demikian, sebelum melakukan pembangunan rumah, Yusnie menekankan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) perlu terlebih dahulu menyiapkan lahan yang siap untuk direlokasi. Dan untuk menyiapkan lahan tersebut ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi terkait dengan kondisi lahan yang akan dijadikan tempat relokasi.
"Pertama adalah harus sesuai dengan RT/RW, Kabupaten/Kota, yang dilengkapi dengan surat kesesuaian lokasi dan RT/RW, dan mungkin juga tadi, AMDAL-nya sudah siap," kata Yusniewati.
Kemudian syarat teknis kedua untuk lahan tersebut adalah kemampuan daya dukung tanah dan lingkungan yang dibuktikan dengan hasil analisis struktur jenis tanah dan peta kontur. Dan selanjutnya, yang terpenting dari semua itu adalah bahwa lokasi yang akan dijadikan tempat relokasi tidak rawan bencana.
"Jadi perlu ada kajian terhadap lokasi yang akan dilakukan. Yautu bahwa lahan yang akan dilakukan relokasi ini harus sesuai dengan persyaratan teknis, tidak rawan bencana. Kemudian persyaratan lain adalah tersedia sumber air bersih dan persediaan sumber listrik di wilayah itu," katanya.
Oleh karenanya, pembangunan rumah khusus bagi korban bencana tersebut nantinya akan dilengkapi dengan pembangunan sarana dan prasarana serta utilitas berupa air bersih, drainase dan juga sarana lingkungan lainnya.
Sementara itu, dalam pelaksanaannya, total 131 unit rumah yang akan dibangun itu membutuhkan minimal 2.400 meter persegi lahan untuk penempatannya.
Baca juga: Polisi dalami teknis bangunan drainase di lokasi longsor Sumedang
Baca juga: Polisi Sumedang temukan pelanggaran pembangunan perumahan terkait longsor
Baca juga: Polisi periksa pihak pengembang perumahan terkait longsor di Sumedang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021