Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis memastikan kehalalan dari vaksin Sinovac, dan MUI akan bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut.
"Majelis ulama itu yang bertanggung jawab di hadapan Allah. Betapa dosanya kalau kita main-main dengan fatwa," kata Cholil Nafis ketika menjadi pembicara dalam webinar "Vaksn COVID-19 untuk Indonesia Bangkit" yang dipantau virtual dari Jakarta pada Sabtu.
Dia menegaskan bahwa MUI tidak mungkin sembarangan mengeluarkan fatwa akan kehalalan vaksin COVID-19, memastikan bahwa tidak mengandung babi.
Sebelumnya, tim dari MUI sudah melihat aspek pembuatan dari vaksin Sinovac yaitu menggunakan bagian dari virus yang sudah dilemahkan. Setelah melihat prosesnya dari awal sampai akhir, mereka mendapatkan kesimpulan akan kehalalan dari vaksin itu.
"Kita menyatakan vaksin corona sinovac itu adalah suci, penegasan adalah halal. Halal itu adalah sesuatu yang suci, karena tidak mungkin dikatakan halal kalau itu tidak suci," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Cholil juga mengatakan perlu kerja sama untuk terus mengingatkan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan, karena pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Ia mengatakan yang bisa dilakukan adalah terus mengingatkan masyarakat tanpa bosan akan pentingnya protokol kesehatan, meskipun menurutnya sebagian besar masyarakat sudah paham akan hal itu. Selain itu dia mendorong agar pemuka agama juga membantu dalam sosialisasi vaksinasi.
"Oleh karena itu barangkali perlu juga tema-tema keagamaan itu selalu menyinggung berkenaan dengan pentingnya vaksinasi dalam jangka sebulan, tiga bulan sampai akhir tahun kepada masyarakat agar masyarakat juga sadar," katanya.
Karena itu dia mengusulkan pelatihan kepada da'i dan khotib untuk memahami tentang vaksinasi. MUI sendiri akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Satgas Penanganan COVID-19 terkait pelatihan tersebut.
Baca juga: Gandeng pemuka agama, Bupati Bogor yakinkan kehalalan vaksin COVID-19
Baca juga: BPJPH: Penerbitan sertifikat halal untuk vaksin Sinovac sesuai prosedur
Baca juga: Kemenag serahkan sertifikat halal vaksin Sinovac kepada Biofarma
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Majelis ulama itu yang bertanggung jawab di hadapan Allah. Betapa dosanya kalau kita main-main dengan fatwa," kata Cholil Nafis ketika menjadi pembicara dalam webinar "Vaksn COVID-19 untuk Indonesia Bangkit" yang dipantau virtual dari Jakarta pada Sabtu.
Dia menegaskan bahwa MUI tidak mungkin sembarangan mengeluarkan fatwa akan kehalalan vaksin COVID-19, memastikan bahwa tidak mengandung babi.
Sebelumnya, tim dari MUI sudah melihat aspek pembuatan dari vaksin Sinovac yaitu menggunakan bagian dari virus yang sudah dilemahkan. Setelah melihat prosesnya dari awal sampai akhir, mereka mendapatkan kesimpulan akan kehalalan dari vaksin itu.
"Kita menyatakan vaksin corona sinovac itu adalah suci, penegasan adalah halal. Halal itu adalah sesuatu yang suci, karena tidak mungkin dikatakan halal kalau itu tidak suci," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Cholil juga mengatakan perlu kerja sama untuk terus mengingatkan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan, karena pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Ia mengatakan yang bisa dilakukan adalah terus mengingatkan masyarakat tanpa bosan akan pentingnya protokol kesehatan, meskipun menurutnya sebagian besar masyarakat sudah paham akan hal itu. Selain itu dia mendorong agar pemuka agama juga membantu dalam sosialisasi vaksinasi.
"Oleh karena itu barangkali perlu juga tema-tema keagamaan itu selalu menyinggung berkenaan dengan pentingnya vaksinasi dalam jangka sebulan, tiga bulan sampai akhir tahun kepada masyarakat agar masyarakat juga sadar," katanya.
Karena itu dia mengusulkan pelatihan kepada da'i dan khotib untuk memahami tentang vaksinasi. MUI sendiri akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Satgas Penanganan COVID-19 terkait pelatihan tersebut.
Baca juga: Gandeng pemuka agama, Bupati Bogor yakinkan kehalalan vaksin COVID-19
Baca juga: BPJPH: Penerbitan sertifikat halal untuk vaksin Sinovac sesuai prosedur
Baca juga: Kemenag serahkan sertifikat halal vaksin Sinovac kepada Biofarma
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021