Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan sedang menunda pemberlakuan Peraturan Menteri No 59/2020 yang berisi tentang membolehkannya penggunaan sejumlah alat tangkap seperti cantrang.

"Kami masih menunda (pelaksanaan) Permen (Peraturan Menteri) No. 59/2020," kata Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Jakarta, Rabu.

Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan sedang melakukan evaluasi dan pasti pihaknya juga bakal berkonsultasi dengan Komisi IV DPR RI.

Dalam salah satu kesimpulan dari hasil rapat tersebut, Komisi IV DPR meminta KKP untuk mengkaji ulang kebijakan tata kelola daerah penangkapan ikan oleh kapal cantrang dan alat penangkapan ikan yang termasuk pukat hela dan pukat tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan secara adil, tegas dan tuntas.

Selain itu, hasil kajian ulang tersebut juga paling lama satu bulan untuk dilaporkan kepada Komisi IV DPR RI, terutama kapal yang berukuran di bawah 30 GT dan yang berukuran di atas 30 GT, mengingat saat ini ada konflik horizontal di lapangan karena belum ada pengaturan secara jelas.



Sebagaimana diketahui, Permen KP No. 59/2020 telah disahkan pada 30 Nopember 2020. Permen tersebut diantaranya mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI), memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan, serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menyoroti inkonsistensi dan ketidakpastian dari aturan alat tangkap perikanan terkait regulasi yang membolehkan penggunaan alat tangkap trawl.

Moh Abdi Suhufan menyatakan, sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sempat mengeluarkan aturan penting yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas.

Aturan ini membolehkan penggunaan alat tangkap yang sebelumnya dilarang oleh PERMEN KP No. 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas. PERMEN KP No. 59/2020 sekaligus menganulir PERMEN KP No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets).

"Menteri Edhy lupa, 40 tahun lalu Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden No.39/1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Dalam PERMEN KP No. 59/2020, alat tangkap yang kembali diizinkan beroperasi adalah cantrang, dogol, pukat ikan dan pukat hela dasar udang," paparnya.

Baca juga: Nelayan Indramayu minta KKP perketat cantrang

Baca juga: Legislator Inginkan Titik Temu Masalah Cantrang

 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021