Ratusan konsumen atau nasabah Akumobil yang tergabung dalam sebuah komite sudah setahun lebih menunggu realisasi pengembalian uang usai diduga ditipu oleh program jual cepat mobil dengan harga murah.

Ketua Komite Nasabah Akumobil Syarifudin mengatakan ada sekitar seribuan nasabah yang tercatat dalam komite tersebut. Adapun saat ini harapan dari para korban itu yakni pengembalian uang walaupun mobil yang dipesan tidak terealisasi.

"Kami sebetulnya ya tak ingin beliau (Dirut Akumobil) dipenjara, yang kami inginkan itu hanya pengembalian uang kami," kata Syarifudin di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Selain itu, menurutnya saat ini ada sejumlah informasi dari para nasabah korban Akumobil yang dijanjikan sebuah mobil oleh orang yang mengaku dari Akumobil sebagai pengganti uang belum dikembalikan tersebut.

Mobil itu, kata dia, dijanjikan akan diberikan pada awal tahun 2021 ini. Namun nyatanya, menurutnya belum ada tindakan nyata dari janji tersebut.

Maka dari itu, ia pun meminta kepada seluruh nasabah Akumobil yang menjadi korban agar tidak mudah tertipu atas iming-iming yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut.

"Kami melihat itu tidak realistis, karena kami beranggapan Akumobil pun sudah tidak ada. Jadi kami sekarang curiga itu hanya tipu daya saja," kata Syarifudin.

Kasus Akumobil sendiri berawal sejak tahun 2019 silam pada saat ratusan nasabah menggeruduk kantor perusahaan tersebut yang berada di Jalan Sadakeling, Kota Bandung.

Para nasabah itu menagih janji pembelian mobil dengan harga yang tak kunjung terealisasi. Akibatnya sejumlah staf termasuk Direktur Utama Akumobil yang berinisial BJ dilaporkan ke Polrestabes Bandung terkait dugaan penipuan.

Selanjutnya kasus itu bergulir ke persidangan hingga vonis dari hakim dijatuhkan kepada sejumlah pimpinan Akumobil dengan hukuman penjara. Dirut Akumobil yang berinisial BJ sendiri divonis hukuman empat tahun penjara.

Untuk itu, Syarifudin meminta agar BJ legowo dengan proses hukum yang menjeratnya. Karena setiap perbuatan menurutnya ada konsekuensinya, dan juga kerugian dalam berbisnis merupakan hal yang wajar.

"Dia harus mengembalikan uang kami, kalau impian kami punya mobil tidak jadi, ya tidak apa-apa, uang kami saja yang dikembalikan," kata dia.

Sementara itu Kuasa Hukum Akumobil Mariyani Wiwik mengatakan proses pengembalian uang akan dilakukan setelah segala proses hukum selesai.

Sejauh ini proses hukum yang menjerat para pimpinan Akumobil itu tengah menginjak tahap kasasi di Mahkamah Agung. Lalu, ada pula kasus pelaporan terkait dugaan pencucian uang yang dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Sebagian yang mewakili daripada konsumen sudah sepakat sehingga itu menunggu proses hukum ini beres. Tadinya itu sudah mau ada realisasi tapi ada beberapa yang tidak sepakat," kata Wiwik.

Baca juga: Polisi limpahkan berkas kasus Akumobil ke Kejari Bandung

Baca juga: Sekitar 350 orang korban penipuan jual beli mobil murah Akumobil


 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021