Dinas Sosial Kota Depok, Jawa Barat, menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 460/074-Linjamsos terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2021 yang salah satunya menegaskan tidak diperkenankan adanya pemotongan Bansos Tunai sepeserpun oleh pihak manapun.
Kepala Dinas Sosial Kota Depok Usman Haliana dalam keterangannya di Depok, Minggu, mengatakan penyalur BST di Kota Depok adalah PT Pos Indonesia dengan nilai Bansos Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).
Lalu, penerima BST ini tidak diperuntukkan bagi KPM yang sudah menerima Bansos reguler Kementerian Sosial RI yaitu Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan BSP/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Jika masih ada maka KPM bersangkutan tidak boleh menerima atau dikembalikan ke pihak PT Pos Indonesia," jelasnya.
Ia mengatakan pihak kelurahan juga diminta berkoordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia terkait jadwal penyaluran dan nama-nama penerima Bansos Sosial Tunai di wilayah masing-masing, untuk menjadi acuan data di tingkat RT/RW.
Pelaksanaan kegiatan Bansos Tunai di Kota Depok, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Penerbitan surat pemberitahuan tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 161/HUK/2020 tanggal 30 Desember 2020, tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 Tahun 2021.
Termasuk Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 1/6/SK/HK02.02/I/2021 tanggal 4 Januari 2021, perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 Tahun 2021.
Baca juga: Kota Bandung buka pendaftaran Banpres produktif tahap 2 untuk UMKM
Baca juga: Wapres sebut program bantuan UMKM tetap dianggarkan di 2021
Baca juga: Perbankan wajib terapkan prokes saat menyalurkan BLT UMKM
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kepala Dinas Sosial Kota Depok Usman Haliana dalam keterangannya di Depok, Minggu, mengatakan penyalur BST di Kota Depok adalah PT Pos Indonesia dengan nilai Bansos Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).
Lalu, penerima BST ini tidak diperuntukkan bagi KPM yang sudah menerima Bansos reguler Kementerian Sosial RI yaitu Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan BSP/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Jika masih ada maka KPM bersangkutan tidak boleh menerima atau dikembalikan ke pihak PT Pos Indonesia," jelasnya.
Ia mengatakan pihak kelurahan juga diminta berkoordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia terkait jadwal penyaluran dan nama-nama penerima Bansos Sosial Tunai di wilayah masing-masing, untuk menjadi acuan data di tingkat RT/RW.
Pelaksanaan kegiatan Bansos Tunai di Kota Depok, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Penerbitan surat pemberitahuan tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 161/HUK/2020 tanggal 30 Desember 2020, tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 Tahun 2021.
Termasuk Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 1/6/SK/HK02.02/I/2021 tanggal 4 Januari 2021, perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 Tahun 2021.
Baca juga: Kota Bandung buka pendaftaran Banpres produktif tahap 2 untuk UMKM
Baca juga: Wapres sebut program bantuan UMKM tetap dianggarkan di 2021
Baca juga: Perbankan wajib terapkan prokes saat menyalurkan BLT UMKM
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021