Bogor, 30/5 (ANTARA) - Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembako Sedunia 31 Mei ini, Kota Bogor mendeklarasikan diri menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Besok, bertepatan dengan hari Tanpa Tembako Sedunia, Kota Bogor akan mendeklarasikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," kata Kabid Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Rubaeah, saat dihubungi, Minggu.
Rubaeah menjelaskan, deklarasi ini akan melibatkan 400 hingga 500 orang. Deklarasi akan diawali dengan apel siaga pagi di lapangan upacara Balaikota Bogor, yang akan dipimpin oleh Walikota Bogor Diani Budiarto diikuti seluruh jajaran Muspida, dinas terkait dan LSM.
"Kita melibatkan sekitar 400 hingga 500 orang pada peringatan hari tanpa tembako sedunia dan deklarasi KTR," katanya.
Setelah melakukan apel siaga, lanjut Rubaeah, tim akan disebar ke Kebun Raya Bogor untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR dan Perwali nomor 17 tahun 2010 tentang KTR.
Rubaeah mengatakan, dengan dideklarasikannya kawasan KTR secara resmi Bogor Perda KTR diberlakukan, dan bagi perokok yang kedapatan merokok di delapan kawasan KTR akan dikenai sanksi.
Ada delapan kawasan KTR yakni tempat umum, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, sarana transportasi, sarana olahraga, tempat hiburan dan tempat kesehatan.
"Bila ada yang kedapatan merokok di delapan kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR akan dikenai sanksi," tegas Rubaeah.
Rubaeah menjelaskan, tahap awal sanksi yang diberlakukan adalah sanksi administrasi, sebanyak tiga kali berturut-turut kedapatan melakukan kesalahan yang sama akan dikenai saksi tindak pidana ringan.
"Maksimal bagi masyarakat umum yang kedapatan melanggar aturan Perda akan didenda Rp100.000 minimal Rp50.000, sedangkan bagi pejabat teknis yang membiarkan pegawainya merokok akan dikenai hukuman penjara selama tiga hari," jelasnya.
Dalam penegakan Perda tersebut, pihaknya akan menurunkan Satuan Petugas (Satgas) dari Satpol PP yang dibentuk dalam 40 tim yang mengawasi di delapan kawasan KTR tersebut.
Deklarasi akan berlangsung pagi dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Selain apel siaga, dan sosialisasi di Kebun Raya Bogor, pihaknya akan menyebar pamflet kawasan KTR di delapan kawasan yang ditunjuk.
Laily R
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
"Besok, bertepatan dengan hari Tanpa Tembako Sedunia, Kota Bogor akan mendeklarasikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," kata Kabid Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Rubaeah, saat dihubungi, Minggu.
Rubaeah menjelaskan, deklarasi ini akan melibatkan 400 hingga 500 orang. Deklarasi akan diawali dengan apel siaga pagi di lapangan upacara Balaikota Bogor, yang akan dipimpin oleh Walikota Bogor Diani Budiarto diikuti seluruh jajaran Muspida, dinas terkait dan LSM.
"Kita melibatkan sekitar 400 hingga 500 orang pada peringatan hari tanpa tembako sedunia dan deklarasi KTR," katanya.
Setelah melakukan apel siaga, lanjut Rubaeah, tim akan disebar ke Kebun Raya Bogor untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR dan Perwali nomor 17 tahun 2010 tentang KTR.
Rubaeah mengatakan, dengan dideklarasikannya kawasan KTR secara resmi Bogor Perda KTR diberlakukan, dan bagi perokok yang kedapatan merokok di delapan kawasan KTR akan dikenai sanksi.
Ada delapan kawasan KTR yakni tempat umum, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, sarana transportasi, sarana olahraga, tempat hiburan dan tempat kesehatan.
"Bila ada yang kedapatan merokok di delapan kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR akan dikenai sanksi," tegas Rubaeah.
Rubaeah menjelaskan, tahap awal sanksi yang diberlakukan adalah sanksi administrasi, sebanyak tiga kali berturut-turut kedapatan melakukan kesalahan yang sama akan dikenai saksi tindak pidana ringan.
"Maksimal bagi masyarakat umum yang kedapatan melanggar aturan Perda akan didenda Rp100.000 minimal Rp50.000, sedangkan bagi pejabat teknis yang membiarkan pegawainya merokok akan dikenai hukuman penjara selama tiga hari," jelasnya.
Dalam penegakan Perda tersebut, pihaknya akan menurunkan Satuan Petugas (Satgas) dari Satpol PP yang dibentuk dalam 40 tim yang mengawasi di delapan kawasan KTR tersebut.
Deklarasi akan berlangsung pagi dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Selain apel siaga, dan sosialisasi di Kebun Raya Bogor, pihaknya akan menyebar pamflet kawasan KTR di delapan kawasan yang ditunjuk.
Laily R
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010