Bogor, 27/5 (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor, Kamis melakukan pemeriksaan terhadap S Direktur CV JA yang ditetapkan sebagai tersangka peristiwa ambruknya Tempat Pembuangan Akhir Galuga.

"Hari ini S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolresta. Pemeriksaan sudah dilakukan dari pagi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Ajun Komisari Polisi Darmin Ginting, Kamis.

Ia mengatakan, penetapan status tersangka kepada S dilakukan Rabu (26/5).

Menurut dia, S merupakan Direktur CV JA yang ditunjuk sebagai konsultan perencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga.

Ditetapkannya S sebagai tersangka, kata Ginting, karena pihak polisi telah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi yakni dari keterangan saksi, penemuan alat dan keterangan saksi ahli," katanya.

Darmin mengatakan, tersangka dikenai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

"Ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda 10 persen dari nilai proyek," katanya.

Tersangka S sebelumnya salah satu saksi dari 33 saksi yang diperiksa Polres Bogor. Polisi juga memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Bogor Indra Rusli, warga setempat, kepala desa Galuga, Gapeknas, kontraktor dan pihak keluarga korban.

Dalam proses penyelidikan, Polres menggunakan jasa kontraktor dan pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai saksi ahli untuk menyelidiki penyebab ambruknya turap TPA yang merenggut empat korban jiwa.

Peristiwa ambruknya TPA Galuga pada Maret 2010 itu menewaskan empat orang pemulung.

Sebelumnya pada bulan Februari juga pernah longsor namun tidak ada korban jiwa, hanya saja kurang lebih empat hektare sawah warga gagal panen karena tertimbun longsoran sampah.

Saat ambruknya turap benton TPA Galuga, selain menyebabkan empat orang tewas seketika, tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.

Darmin menambahkan, berkas perkara akan dipersiapkan hingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan secepatnya. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara.

Laily R

Pewarta:

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010