Bandung, 25/5 (ANTARA) - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender, diharapkan bisa diundangkan pada tahun 2011, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar.
"Sekarang sudah masuk prolegnas dan mudah-mudahan tahun 2011 bisa selesai," katanya di Bandung, Selasa.
Linda menjelaskan, Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengarusutamaan gender (PUG) di segala sektor pembangunan mulai dari pusat hingga daerah.
Menurutnya, apabila PUG diatur dalam undang-undangan maka pelaksanaan PUG akan lebih optimal dibanding hanya diatur dalam bentuk instruksi presiden (inpres).
Ia menjelaskan, selama ini kebijakan PUG di Indonesia diatur dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2000.
Inpres ini, kata Linda, mengatur menteri, kepala lembaga pemerintah nondepartemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara, untuk melaksanakan PUG guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing.
"Kalau masalah PGU ini sudah di atur Undang-undang tersendiri, maka penanganan masalah PGU ini tidak hanya dikelola oleh eksekutif dan legislatif tapi oleh semua," ujar Linda yang ditemui usai menghadiri acara pembekalan kepada para pejabar eselon II di lingkungan pemerintah Pemprov Jabar, di Gedung Sate Bandung.
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
"Sekarang sudah masuk prolegnas dan mudah-mudahan tahun 2011 bisa selesai," katanya di Bandung, Selasa.
Linda menjelaskan, Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengarusutamaan gender (PUG) di segala sektor pembangunan mulai dari pusat hingga daerah.
Menurutnya, apabila PUG diatur dalam undang-undangan maka pelaksanaan PUG akan lebih optimal dibanding hanya diatur dalam bentuk instruksi presiden (inpres).
Ia menjelaskan, selama ini kebijakan PUG di Indonesia diatur dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2000.
Inpres ini, kata Linda, mengatur menteri, kepala lembaga pemerintah nondepartemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara, untuk melaksanakan PUG guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing.
"Kalau masalah PGU ini sudah di atur Undang-undang tersendiri, maka penanganan masalah PGU ini tidak hanya dikelola oleh eksekutif dan legislatif tapi oleh semua," ujar Linda yang ditemui usai menghadiri acara pembekalan kepada para pejabar eselon II di lingkungan pemerintah Pemprov Jabar, di Gedung Sate Bandung.
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010