Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 19/1) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik dibaca kembali, dari terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali I Gede Ary Astina alias Jrx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bali hingga Tim Identifikasi Korban Bencana (DVI) Pusat Kedokteran dan Kesehatan RS Polri Kramat Jati, Jakarta, sampai Selasa pagi, telah menerima 310 kantong jenazah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air nomor registrasi PK-CLC dan nomor penerbangan SJ182.

Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
 
1. Terdakwa Jrx SID terima putusan banding 10 bulan penjara
Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali I Gede Ary Astina alias Jrx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bali.
 
Selengkapnya baca di sini
 
2. Wanita pengedar sabu-sabu di Kendari terancam hukuman mati
Seorang wanita inisial S (32) asal Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, terancam hukuman mati karena diduga edarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
 
Selengkapnya baca di sini
 
3. MK diminta diskualifikasi petahana Mandailing Natal
Mahkamah Konstitusi diminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah nomor urut 02 Dahlan-Aswin yang juga merupakan bupati petahana karena melakukan pelanggaran dan kecurangan pilkada.
 
Selengkapnya baca di sini
 
4. Mantan Kadispora Garut kembali ditahan terkait kasus bumi perkemahan
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut terkait kasus bumi perkemahan ilegal di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler.
 
Selengkapnya baca di sini
 
5. RS Polri terima 310 kantong jenazah korban pesawat Sriwijaya Air
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusat Kedokteran dan Kesehatan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta sampai Selasa pagi telah menerima 310 kantong jenazah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air nomor registrasi PK-CLC dan nomor penerbangan SJ182.

Selengkapnya baca di sini

 
 
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021