Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memperluas penutupan jalan di Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Mulai pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB guna menghindari kerumunan masyarakat dan membatasi mobilisasi selama PPKM," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Minggu.
Penutupan ruas jalan dari Stadion Pakansari ke Jalan Raya Bogor-Jakarta yang sudah dilakukan sejak awal pandemi, kini diperluas ke arah Jalan Raya Tegar Beriman yang merupakan pusat perkantoran Pemkab Bogor.
Penutupan yang dilakukan sejak Minggu (17/1) malam ini tepatnya dilakukan dari titik SPBU Pakansari hingga Stadion Pakansari atau sepanjang Jalan Kolonel Edioso Martadipura.
Bupati Ade Yasin telah menetapkan PPKM di wilayahnya mulai 11-25 Januari 2021 melalui Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 433/14/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra-AKB).
Beberapa aturan di dalamnya mengatur pusat perbelanjaan dan tempat makan wajib tutup pukul 19.00 WIB, dan mewajibkan perkantoran memberlakukan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) 75 persen.
Membatasi kapasitas rumah ibadah 50 persen, membatasi kapasitas rumah makan hanya 25 persen layanan makan di tempat, serta melaksanakan sekolah secara daring atau online.
Baca juga: Kabupaten Bogor catat 16 peristiwa bencana di awal tahun 2021
Baca juga: Bupati perkuat peran Satgas COVID-19 Pondok Pesantren di Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Mulai pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB guna menghindari kerumunan masyarakat dan membatasi mobilisasi selama PPKM," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Minggu.
Penutupan ruas jalan dari Stadion Pakansari ke Jalan Raya Bogor-Jakarta yang sudah dilakukan sejak awal pandemi, kini diperluas ke arah Jalan Raya Tegar Beriman yang merupakan pusat perkantoran Pemkab Bogor.
Penutupan yang dilakukan sejak Minggu (17/1) malam ini tepatnya dilakukan dari titik SPBU Pakansari hingga Stadion Pakansari atau sepanjang Jalan Kolonel Edioso Martadipura.
Bupati Ade Yasin telah menetapkan PPKM di wilayahnya mulai 11-25 Januari 2021 melalui Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 433/14/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra-AKB).
Beberapa aturan di dalamnya mengatur pusat perbelanjaan dan tempat makan wajib tutup pukul 19.00 WIB, dan mewajibkan perkantoran memberlakukan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) 75 persen.
Membatasi kapasitas rumah ibadah 50 persen, membatasi kapasitas rumah makan hanya 25 persen layanan makan di tempat, serta melaksanakan sekolah secara daring atau online.
Baca juga: Kabupaten Bogor catat 16 peristiwa bencana di awal tahun 2021
Baca juga: Bupati perkuat peran Satgas COVID-19 Pondok Pesantren di Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021