Bandung, 17/5 (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia, meminta agar Undang-Undang No4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat segera direvisi.
"Jadi revisi UU No4 Tahun 1997 itu adalah sebuah keharusan dan kebutuhan, mengingat substansi UU tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan penyandang cacat di masa kini," kata Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Dr Saharuddin Daming SH MH, di Bandung, Senin.
Ditemui usai mengisi acara "Dialog Internatif Antara Komnas HAM dengan Penyandang Cacat" di Aula Wyata Guna Bandung, Saharudin, mengatakan, UU penyandang cacat yang ada saat ini masih jauh dari pendekatan hak asasi (Human Right).
"Basisnya adalah hak asasi, UU No4 Tahun 1997 sangat jauh dari pendekatan human rigth," ujar Saharudin.
Ia menjelaskan, Undang-undang tersebut dibuat pada masa orde baru sehingga nuansa subtansial di era tersebut banyak terkandung di Undang-undang ini.
Menurutnya, UU No 4 Tahun 1997 juga masih belum mengakomodir kebutuhan penyandang cacat saat ini, seperti sosial, budaya, politik dan bidang tenaga tenaga kerja.
Pihaknya menargetkan, revisi UU tersebut dimulai pada tahun 2011 mendatang, sedangkan retivikasinya sudah dimuali sejak tahun 2009.
"Kami menargetkan tahun depan sudah bisa dimulaii revisi UU No4 Tahun 2010 dan diajukan ke Presiden agar undang-undang tersebut bisa dibahas secepatnya oleh DPR," katanya.
(U.KR-ASJ/B/Y003/Y003) 17-05-2010 13:41:33
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
"Jadi revisi UU No4 Tahun 1997 itu adalah sebuah keharusan dan kebutuhan, mengingat substansi UU tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan penyandang cacat di masa kini," kata Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Dr Saharuddin Daming SH MH, di Bandung, Senin.
Ditemui usai mengisi acara "Dialog Internatif Antara Komnas HAM dengan Penyandang Cacat" di Aula Wyata Guna Bandung, Saharudin, mengatakan, UU penyandang cacat yang ada saat ini masih jauh dari pendekatan hak asasi (Human Right).
"Basisnya adalah hak asasi, UU No4 Tahun 1997 sangat jauh dari pendekatan human rigth," ujar Saharudin.
Ia menjelaskan, Undang-undang tersebut dibuat pada masa orde baru sehingga nuansa subtansial di era tersebut banyak terkandung di Undang-undang ini.
Menurutnya, UU No 4 Tahun 1997 juga masih belum mengakomodir kebutuhan penyandang cacat saat ini, seperti sosial, budaya, politik dan bidang tenaga tenaga kerja.
Pihaknya menargetkan, revisi UU tersebut dimulai pada tahun 2011 mendatang, sedangkan retivikasinya sudah dimuali sejak tahun 2009.
"Kami menargetkan tahun depan sudah bisa dimulaii revisi UU No4 Tahun 2010 dan diajukan ke Presiden agar undang-undang tersebut bisa dibahas secepatnya oleh DPR," katanya.
(U.KR-ASJ/B/Y003/Y003) 17-05-2010 13:41:33
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010