Platform perpesanan milik Facebook, WhatsApp, menghadapi tantangan hukum dengan diajukannya sebuah petisi di pengadilan India, Kamis (14/1), menyatakan bahwa kebijakan WhatsApp yang diperbarui mengancam privasi pengguna.

WhatsApp, yang berbasis di California, pada 4 Januari, mengumumkan pembaruan privasi untuk berbagi beberapa data pengguna, termasuk lokasi dan nomor telepon, dengan Facebook dan platform milik Facebook lainnya, seperti Instagram dan Messenger.

Hal itu, menurut laporan Reuters, memicu kemarahan di berbagai negara, termasuk di pasar terbesarnya di India yang memiliki 400 juta pengguna.

Perubahan tersebut juga menghadapi tantangan di Turki. Dewan persaingan usaha negara tersebut pekan ini memulai penyelidikan terhadap layanan perpesanan dan induk layanan tersebut.

Di India, banyak pengguna dilaporkan mulai memasang aplikasi saingan seperti Signal dan Telegram.

"Ini secara virtual memberikan profil 360 derajat ke dalam aktivitas online seseorang," ujar pengacara Chaitanya Rohilla terkait petisi tentang kebijakan baru WhatsApp, yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Delhi, tersebut.

Petisi tersebut mengatakan bahwa Whatsapp membahayakan keamanan nasional dengan membagikan, mentransmisikan, dan menyimpan data pengguna di negara lain dengan informasi yang diatur oleh undang-undang asing.

"WhatsApp telah mengolok-olok hak dasar kami atas privasi," kata petisi tersebut.

WhatsApp telah memberi pengguna batas waktu 8 Februari untuk menyetujui persyaratan baru tersebut.

"Jenis perilaku sewenang-wenang dan keributan ini tidak dapat diterima dalam demokrasi dan sepenuhnya 'ultra vires' (di luar kekuasaannya) dan bertentangan dengan hak-hak fundamental sebagaimana tercantum dalam Konstitusi India," bunyi petisi tersebut.

Kasus ini akan disidangkan oleh Pengadilan Tinggi Delhi pada hari Jumat.

WhatsApp tidak menanggapi Reuters untuk permintaan komentar. Sebelumnya dikatakan pembaruan kebijakan tidak mempengaruhi privasi pesan dengan teman dan keluarga, karena obrolan grup dienkripsi dan perubahan hanya terkait dengan interaksi dengan bisnis.

Baca juga: WhatsApp: Percakapan tetap dilindungi enkripsi setelah pembaruan

Baca juga: Kementerian Kominfo minta WhatsApp terapkan prinsip perlindungan data pribadi

 

Pewarta: Arindra Meodia

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021