Jumlah akumulasi kasus positif COVID-19 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bertambah 103 menjadi 7.225 orang.
Sesuai dengan data pantauan COVID-19 Dinas Kesehatan Karawang pada Rabu, dari 7.225 kasus positif COVID-19, sebanyak 255 orang di antaranya telah meninggal dunia. Kemudian warga yang masih menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 1.036 orang, dan sebanyak 5.934 orang yang dinyatakan telah sembuh.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan kalau hingga kini kasus positif COVID-19 di Karawang masih cukup tinggi.
Menurut dia, protokol kesehatan seperti memakai masker saat ke luar rumah, menghindari kerumunan dan membiasakan cuci tangan pakai sabun harus dilakukan masyarakat. Sebab itu hal yang paling sederhana dalam mencegah penyebaran virus corona.
Ia menyampaikan, Karawang termasuk ke dalam 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati tertanggal 11 Januari 2021 dengan Nomor 443/kep.07-Huk/2021 sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/kep.10-hukham/2021 tentang Pemberlakukan Sosial Berskala Proporsional untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 Di Karawang.
"Terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 PemkabKarawang menerapkan PPKM," kata dia.
Fitra menyampaikan agar seluruh masyarakat atau setiap orang yang berada di Karawang membatasi kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) sesuai level kewaspadaan daerah.
Selain itu, Satgas COVID-19 Karawang juga menegaskan kalau kegiatan belajar mengajar secara daring, pengaturan jam operasional pasar serta membatasi kegiatan dan jam operasional untuk restoran, pusat perbelanjaan dan usaha sejenis.
Satgas COVID-19 mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan, membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya serta membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Baca juga: Kabupaten Karawang lima pekan berada di zona merah COVID-19
Baca juga: Karawang terapkan PSBB proporsional
Baca juga: Pasien COVID-19 meninggal di Karawang bertambah 6 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Sesuai dengan data pantauan COVID-19 Dinas Kesehatan Karawang pada Rabu, dari 7.225 kasus positif COVID-19, sebanyak 255 orang di antaranya telah meninggal dunia. Kemudian warga yang masih menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 1.036 orang, dan sebanyak 5.934 orang yang dinyatakan telah sembuh.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan kalau hingga kini kasus positif COVID-19 di Karawang masih cukup tinggi.
Menurut dia, protokol kesehatan seperti memakai masker saat ke luar rumah, menghindari kerumunan dan membiasakan cuci tangan pakai sabun harus dilakukan masyarakat. Sebab itu hal yang paling sederhana dalam mencegah penyebaran virus corona.
Ia menyampaikan, Karawang termasuk ke dalam 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati tertanggal 11 Januari 2021 dengan Nomor 443/kep.07-Huk/2021 sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/kep.10-hukham/2021 tentang Pemberlakukan Sosial Berskala Proporsional untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 Di Karawang.
"Terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 PemkabKarawang menerapkan PPKM," kata dia.
Fitra menyampaikan agar seluruh masyarakat atau setiap orang yang berada di Karawang membatasi kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) sesuai level kewaspadaan daerah.
Selain itu, Satgas COVID-19 Karawang juga menegaskan kalau kegiatan belajar mengajar secara daring, pengaturan jam operasional pasar serta membatasi kegiatan dan jam operasional untuk restoran, pusat perbelanjaan dan usaha sejenis.
Satgas COVID-19 mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan, membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya serta membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Baca juga: Kabupaten Karawang lima pekan berada di zona merah COVID-19
Baca juga: Karawang terapkan PSBB proporsional
Baca juga: Pasien COVID-19 meninggal di Karawang bertambah 6 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021