Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat, segera mengelar rapat pleno penetapan pasangan calon Pilkada Cianjur 2020 terpilih pada 20 Januari 2020 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan menyatakan Pilkada Cianjur tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
"Sebelumnya penetapan pemenang Pilkada Cianjur sempat tertunda karena MK menunda mengeluarkan BRPK hingga 18 sampai 19 Januari," kata Komisioner Divisi Logistik KPU Cianjur, Ridwan Abdullah di Cianjur Selasa.
Dia mengatakan, dalam BRPK yang dikeluarkan MK, hasil Pilkada Cianjur 2020 tidak tercatat adanya sengketa dalam register tersebut, sehingga penetapan pasangan Bupati Cianjur dan Wakil Bupati dapat segera dilaksanakan, dimana pasangan Herman Suherman-TB Mulyana meraih suara tertinggi.
Rapat yang akan digelar tanggal 20 Januari akan dihadiri keempat saksi pasangan calon dan Bawaslu Cianjur, sehingga pihaknya akan memastikan semua hadir dalam rapat tersebut, mulai dari parpol gabungan, Bawaslu Cianjur dan keempat pasangan calon peserta pilkada.
"Setelah penetapan dilakukan KPU makan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih peridoe 2021-2025 tinggal mengikuti tahap selanjutnya pelantikan. Kami lakukan penetapan sesuai jadwal, untuk pelantikan diluar tanggung jawab KPU," katanya.
Ia menambahkan untuk pelantikan nantinya akan ditetapkan Kementerian terkait dan Pemprov Jawa Barat, sehingga pasangan calon yang sudah resmi menjadi pemenang pada Pilkada Cianjur 2020, pasangan Herman Suherman-TB Mulyana yang didukung koalisi partai tinggal menunggu jadwal pelantikan.
Sebelumnya pasangan Herman-Mulayana, meraih suara tertinggi pada Pilkada Cianjur 2020, mengalahkan tiga pasangan lainnya. Herman-Mulyana meraih suara sebanyak 600.394 mengalahkan pasangan Lepi-Gilar dengan raihan suara 328.610, diikuti pasangan Oting-Wawan dengan raihan suara 87.426 dan pasangan Toha-Ade dengan raihan suara 37.423.
Baca juga: Bawaslu Cianjur hentikan proses penyelidikan laporan terhadap petahana, ini alasannya
Baca juga: Bawaslu proses laporan soal petahana salahgunakan wewenang di Pilkada
Baca juga: Angka partisipasi meningkat pada Pilkada Cianjur 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Sebelumnya penetapan pemenang Pilkada Cianjur sempat tertunda karena MK menunda mengeluarkan BRPK hingga 18 sampai 19 Januari," kata Komisioner Divisi Logistik KPU Cianjur, Ridwan Abdullah di Cianjur Selasa.
Dia mengatakan, dalam BRPK yang dikeluarkan MK, hasil Pilkada Cianjur 2020 tidak tercatat adanya sengketa dalam register tersebut, sehingga penetapan pasangan Bupati Cianjur dan Wakil Bupati dapat segera dilaksanakan, dimana pasangan Herman Suherman-TB Mulyana meraih suara tertinggi.
Rapat yang akan digelar tanggal 20 Januari akan dihadiri keempat saksi pasangan calon dan Bawaslu Cianjur, sehingga pihaknya akan memastikan semua hadir dalam rapat tersebut, mulai dari parpol gabungan, Bawaslu Cianjur dan keempat pasangan calon peserta pilkada.
"Setelah penetapan dilakukan KPU makan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih peridoe 2021-2025 tinggal mengikuti tahap selanjutnya pelantikan. Kami lakukan penetapan sesuai jadwal, untuk pelantikan diluar tanggung jawab KPU," katanya.
Ia menambahkan untuk pelantikan nantinya akan ditetapkan Kementerian terkait dan Pemprov Jawa Barat, sehingga pasangan calon yang sudah resmi menjadi pemenang pada Pilkada Cianjur 2020, pasangan Herman Suherman-TB Mulyana yang didukung koalisi partai tinggal menunggu jadwal pelantikan.
Sebelumnya pasangan Herman-Mulayana, meraih suara tertinggi pada Pilkada Cianjur 2020, mengalahkan tiga pasangan lainnya. Herman-Mulyana meraih suara sebanyak 600.394 mengalahkan pasangan Lepi-Gilar dengan raihan suara 328.610, diikuti pasangan Oting-Wawan dengan raihan suara 87.426 dan pasangan Toha-Ade dengan raihan suara 37.423.
Baca juga: Bawaslu Cianjur hentikan proses penyelidikan laporan terhadap petahana, ini alasannya
Baca juga: Bawaslu proses laporan soal petahana salahgunakan wewenang di Pilkada
Baca juga: Angka partisipasi meningkat pada Pilkada Cianjur 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021