Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan tidak ada kegiatan belajar mengajar secara tatap muka selama semester genap tahun ajaran 2020-2021 atau selama enam bulan ke depan.
Keputusan itu, kata dia, dipilih berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung. Sehingga metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih menjadi pilihan proses belajar mengajar di Kota Bandung pada masa pandemi COVID-19 ini.
"Hasil dari kajian Disdik dengan berbagai stakeholder, rekomendasinya Pemkot Bandung dalam semester genap ke depan masih pakai daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Keputusan itu juga bakal segera disosialisasikan secara resmi melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung yang mengacu kepada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.
"Bagian Hukum sudah saya perintahkan segera. Tidak perlu lagi Perwal baru,” katanya.
Untuk itu, ia pun meminta dinas terkait agar melakukan penyempurnaan dari hasil evaluasi PJJ yang telah dilaksanakan sebelumnya.
"Karena saya dorong, yang penting kalau sudah di putuskan semester genap ini akan PJJ lagi, maka saya minta hasil evaluasi ini harus ada penyempurnaan,” katanya.
Sejauh ini kasus COVID-19 di Kota Bandung sudah menyentuh angka 5.858 orang secara kumulatif. Lalu 528 orang di antaranya masih terkonfirmasi aktif, 5.175 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, 155 orang di antaranya dinyatakan meninggal.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Keputusan itu, kata dia, dipilih berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung. Sehingga metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih menjadi pilihan proses belajar mengajar di Kota Bandung pada masa pandemi COVID-19 ini.
"Hasil dari kajian Disdik dengan berbagai stakeholder, rekomendasinya Pemkot Bandung dalam semester genap ke depan masih pakai daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Keputusan itu juga bakal segera disosialisasikan secara resmi melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung yang mengacu kepada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.
"Bagian Hukum sudah saya perintahkan segera. Tidak perlu lagi Perwal baru,” katanya.
Untuk itu, ia pun meminta dinas terkait agar melakukan penyempurnaan dari hasil evaluasi PJJ yang telah dilaksanakan sebelumnya.
"Karena saya dorong, yang penting kalau sudah di putuskan semester genap ini akan PJJ lagi, maka saya minta hasil evaluasi ini harus ada penyempurnaan,” katanya.
Sejauh ini kasus COVID-19 di Kota Bandung sudah menyentuh angka 5.858 orang secara kumulatif. Lalu 528 orang di antaranya masih terkonfirmasi aktif, 5.175 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, 155 orang di antaranya dinyatakan meninggal.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021