Polres Cianjur, Jawa Barat, melarang warga menggelar acara pada malam pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan walaupun di lingkungan rumahnya, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
Bahkian Polres juga membentuk tim khusus pemburu keramaian atau kerumunan untuk membubarkan dan memberikan sanksi tegas hingga sanksi hukum bagi warga yang tidak mengindahkan.
"Kami melibatkan ratusan orang personel gabungan sebagai tim khusus pemburu kerumunan, mereka bertugas membubarkan dan akan menindak warga yang tetap berkerumun dan menggelar acara yang dapat mengundang orang banyak, termasuk melarang warga menyalakan atau pesta kembang api menelang detik pertukaran tahun karena rentan terjadi penularan virus berbahaya," kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Kamis.
Ia menjelaskan berbagai upaya dilakukan pihaknya bersama unsur Forkopimda guna mencegah terjadinya kerumunan massa saat malam pergantian tahun terutama di pusat keramaian dan jalan protokol Puncak-Cianjur, bahkan sanksi tegas akan diterapkan bagi pelanggar.
Untuk chek point pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 antigen, pihaknya menambah pos bayangan penyekatan mulai dari perbatasan dengan melibatkan jajaran polres yang terletak di alan utama mulai dari Jalan Raya Bandung hingga Kawasan Puncak Pass, setiap kendaraan dari luar kota akan diperiksa satu persatu guna memastikan mereka yang hendak berlibur di wilayah hukum Cianjur, dalam kondisi sehat dan tidak terpapar virus.
Hingga satu hari menjelang pergantian tahun, ungkap Rifai, pihaknya telah memutarbalikkan ratusan kendaraan pendatang dengan tujuan tempat wisata di kawasan Puncak-Cipanas, karena tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 antigen. Sebagian besar pendatang dengan kendaraan bernopol Jabodetabek dan Bandung.
"Mereka dikembalikan ke kota asalnya masing-masing, meski berdalih dalam kondisi sehat dan sudah menjalani tes cepat tanpa bukti surat keterangan," katanya.
Bahkan razia penerapan protokol kesehatan, satu hari menjelang pergantian tahun, lebih digencarkan dengan cara mendatangi cafe, restoran dan pusat keramaian yang dinilai rawan terjadi penularan. Bahkan petugas gabungan langsung membubarkan warga yang dinilai melebihi kapasitas di dalam ruangan seperti cafe dan restoran dan pusat keramaian.
"Ini tugas bersama untuk menekan angka penularan agar tidak terjadi peningkatan penularan saat malam pergantian tahun. Kami imbau warga untuk menahan diri dengan tidak keluar rumah dengan dalih apapun, lebih baik diam di rumah agar kesehatan diri dan keluarga serta orang sekitar aman dan terbebas dari virus berbahaya yang hingga saat ini masih ada," katanya.
Hal senada terucap dari Bupati Cianjur, Herman Suherman, sejak jauh hari pihaknya telah mengimbau warga melalui berbagai media, agar tidak keluar rumah guna merayakan malam pergantian tahun karena pandemi masih ada dan saat ini penularannya terjadi secara sporadis. Tercatat hingga saat ini, angka pasien positif COVID-19 di Cianjur, sudah mendekati angka 1.300 orang, sehingga tidak dapat tertampung di sejumlah tempat isolasi seperti rumah sakit, wisma kesehatan dan vila khusus.
Pemkab Cianjur melalui gugus tugas menggencarkan razia, penyekatan dan pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 antigen bagi pendatang yang hendak berlibur ke Cianjur, sesuai dengan intruksi Gubernur Jabar, sebagai upaya memutus rantai penyebaran saat libur panjang akhir tahun. Pendatang dapat menghabiskan libur panjang di kawasan Cianjur, selama mengantongi surat bebas COVID-19 antigen.
"Penularan yang terjadi secara sporadis, harus dapat ditekan semaksimal mungkin, agar Cianjur dapat kembali ke zona aman dan terbebas dari virus berbahaya. Kami melarang warga untuk tidak keluar rumah guna merayakan malam pergantian tahun, cukup di rumah perbanyak ibadah dan doakan Indonesia bebas dari Corona, kalau yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas hingga sanksi hukum," katanya.
endaraan dari Luar kota diputar balik
Masih rendahnya kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi larangan untuk tidak keluar rumah selama libur panjang akhir tahun, terbukti sejak satu pekan terakhir, dimana pemerintah daerah menggencarkan larangan berkerumun dan bagi pendatang yang hendak berlibur ke Cianjur, wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19 antigen, masih sangat minim.
Terbukti hingga satu hari menjelang malam pergantian tahun, 11 chek point yang didirikan di Jalur Utama Puncak-Cianjur, rata-rata memulangkan seratusan kendaraan dari luar kota yang memaksakan diri untuk dapat melintas dengan berbagai cara karena tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 antigen seperti yang terlihat di chek point Tugu Lampu Gentur-By Pass, Cianjur.
Kendaraan yang sebagian besar bernopol Jakarta dan Bandung, mencoba untuk menerobos pemeriksaan petugas dengan dalih warga ber KTP Cianjur. Namun setelah dihentikan petugas, ucapan mereka tidak terbukti karena KTP yang mereka berikan berasal dari luar kota, bahkan beberapa orang petugas mengaku sempat berkali-kali membalikkan arah kendaraan luar kota yang sempat mencari jalur alternatif agar dapat tembus ke Puncak-Cipanas.
"Sudah sering, kami membalikkan arah kendaraan yang sama berusaha menembus pemeriksaan petugas untuk sampai di kawasan Puncak dari arah Cianjur. Mereka kembali terjaring saat melintas di Jalan Raya Cugenang yang juga diberlakukan penyekatan dan pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 antigen, sehingga mereka untuk kesekian kalinya kami pulangkan," kata Kepala Pos Pam Cugenang Kompol Woro.
Hal yang sama dibenarkan petugas di Pos Pam Puncak Pass tepatnya di perbatasan Bogor-Cianjur, dimana seratusan lebih kendaraan dikembalikan ke kota asalnya masing-masing karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dengan tes antigen. Hanya sebagian kecil yang menyanggupi untuk melakukan tes cepat antigen berbayar yang disediakan di sejumlah chek point khususnya yang terletak di perbatasan antar kota.
Kasatpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengatakan untuk total kendaraan yang dipulangkan hingga satu hari menjelang pergantian tahun mencapai angka seribu lebih. Sebagian besar didominasi kendaraan pribadi bernopol Jabodetabek dan Bandung serta beberapa puluh diantaranya dari luar pulau Jawa dengan tujuan Puncak-Cipanas, untuk merayakan malam pergantian tahun.
"Tidak ada toleransi, mereka yang tidak membawa surat keterangan kita kembalikan, hanya sebagian kecil yang memilih opsi tes cepat antigen di tempat secara berbayar. Mereka yang sudah menjalani tes dengan hasil negatif tanpa reaktif diperbolehkan melanjutkan perjalanan untuk berlibur di Cianjur," katanya.
#ingatpesanibu
#satgascovid19
#jagajarak
#pakaimasker
#cucitangan
#hindarikerumunan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Bahkian Polres juga membentuk tim khusus pemburu keramaian atau kerumunan untuk membubarkan dan memberikan sanksi tegas hingga sanksi hukum bagi warga yang tidak mengindahkan.
"Kami melibatkan ratusan orang personel gabungan sebagai tim khusus pemburu kerumunan, mereka bertugas membubarkan dan akan menindak warga yang tetap berkerumun dan menggelar acara yang dapat mengundang orang banyak, termasuk melarang warga menyalakan atau pesta kembang api menelang detik pertukaran tahun karena rentan terjadi penularan virus berbahaya," kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Kamis.
Ia menjelaskan berbagai upaya dilakukan pihaknya bersama unsur Forkopimda guna mencegah terjadinya kerumunan massa saat malam pergantian tahun terutama di pusat keramaian dan jalan protokol Puncak-Cianjur, bahkan sanksi tegas akan diterapkan bagi pelanggar.
Untuk chek point pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 antigen, pihaknya menambah pos bayangan penyekatan mulai dari perbatasan dengan melibatkan jajaran polres yang terletak di alan utama mulai dari Jalan Raya Bandung hingga Kawasan Puncak Pass, setiap kendaraan dari luar kota akan diperiksa satu persatu guna memastikan mereka yang hendak berlibur di wilayah hukum Cianjur, dalam kondisi sehat dan tidak terpapar virus.
Hingga satu hari menjelang pergantian tahun, ungkap Rifai, pihaknya telah memutarbalikkan ratusan kendaraan pendatang dengan tujuan tempat wisata di kawasan Puncak-Cipanas, karena tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 antigen. Sebagian besar pendatang dengan kendaraan bernopol Jabodetabek dan Bandung.
"Mereka dikembalikan ke kota asalnya masing-masing, meski berdalih dalam kondisi sehat dan sudah menjalani tes cepat tanpa bukti surat keterangan," katanya.
Bahkan razia penerapan protokol kesehatan, satu hari menjelang pergantian tahun, lebih digencarkan dengan cara mendatangi cafe, restoran dan pusat keramaian yang dinilai rawan terjadi penularan. Bahkan petugas gabungan langsung membubarkan warga yang dinilai melebihi kapasitas di dalam ruangan seperti cafe dan restoran dan pusat keramaian.
"Ini tugas bersama untuk menekan angka penularan agar tidak terjadi peningkatan penularan saat malam pergantian tahun. Kami imbau warga untuk menahan diri dengan tidak keluar rumah dengan dalih apapun, lebih baik diam di rumah agar kesehatan diri dan keluarga serta orang sekitar aman dan terbebas dari virus berbahaya yang hingga saat ini masih ada," katanya.
Hal senada terucap dari Bupati Cianjur, Herman Suherman, sejak jauh hari pihaknya telah mengimbau warga melalui berbagai media, agar tidak keluar rumah guna merayakan malam pergantian tahun karena pandemi masih ada dan saat ini penularannya terjadi secara sporadis. Tercatat hingga saat ini, angka pasien positif COVID-19 di Cianjur, sudah mendekati angka 1.300 orang, sehingga tidak dapat tertampung di sejumlah tempat isolasi seperti rumah sakit, wisma kesehatan dan vila khusus.
Pemkab Cianjur melalui gugus tugas menggencarkan razia, penyekatan dan pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 antigen bagi pendatang yang hendak berlibur ke Cianjur, sesuai dengan intruksi Gubernur Jabar, sebagai upaya memutus rantai penyebaran saat libur panjang akhir tahun. Pendatang dapat menghabiskan libur panjang di kawasan Cianjur, selama mengantongi surat bebas COVID-19 antigen.
"Penularan yang terjadi secara sporadis, harus dapat ditekan semaksimal mungkin, agar Cianjur dapat kembali ke zona aman dan terbebas dari virus berbahaya. Kami melarang warga untuk tidak keluar rumah guna merayakan malam pergantian tahun, cukup di rumah perbanyak ibadah dan doakan Indonesia bebas dari Corona, kalau yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas hingga sanksi hukum," katanya.
endaraan dari Luar kota diputar balik
Masih rendahnya kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi larangan untuk tidak keluar rumah selama libur panjang akhir tahun, terbukti sejak satu pekan terakhir, dimana pemerintah daerah menggencarkan larangan berkerumun dan bagi pendatang yang hendak berlibur ke Cianjur, wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19 antigen, masih sangat minim.
Terbukti hingga satu hari menjelang malam pergantian tahun, 11 chek point yang didirikan di Jalur Utama Puncak-Cianjur, rata-rata memulangkan seratusan kendaraan dari luar kota yang memaksakan diri untuk dapat melintas dengan berbagai cara karena tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 antigen seperti yang terlihat di chek point Tugu Lampu Gentur-By Pass, Cianjur.
Kendaraan yang sebagian besar bernopol Jakarta dan Bandung, mencoba untuk menerobos pemeriksaan petugas dengan dalih warga ber KTP Cianjur. Namun setelah dihentikan petugas, ucapan mereka tidak terbukti karena KTP yang mereka berikan berasal dari luar kota, bahkan beberapa orang petugas mengaku sempat berkali-kali membalikkan arah kendaraan luar kota yang sempat mencari jalur alternatif agar dapat tembus ke Puncak-Cipanas.
"Sudah sering, kami membalikkan arah kendaraan yang sama berusaha menembus pemeriksaan petugas untuk sampai di kawasan Puncak dari arah Cianjur. Mereka kembali terjaring saat melintas di Jalan Raya Cugenang yang juga diberlakukan penyekatan dan pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 antigen, sehingga mereka untuk kesekian kalinya kami pulangkan," kata Kepala Pos Pam Cugenang Kompol Woro.
Hal yang sama dibenarkan petugas di Pos Pam Puncak Pass tepatnya di perbatasan Bogor-Cianjur, dimana seratusan lebih kendaraan dikembalikan ke kota asalnya masing-masing karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dengan tes antigen. Hanya sebagian kecil yang menyanggupi untuk melakukan tes cepat antigen berbayar yang disediakan di sejumlah chek point khususnya yang terletak di perbatasan antar kota.
Kasatpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengatakan untuk total kendaraan yang dipulangkan hingga satu hari menjelang pergantian tahun mencapai angka seribu lebih. Sebagian besar didominasi kendaraan pribadi bernopol Jabodetabek dan Bandung serta beberapa puluh diantaranya dari luar pulau Jawa dengan tujuan Puncak-Cipanas, untuk merayakan malam pergantian tahun.
"Tidak ada toleransi, mereka yang tidak membawa surat keterangan kita kembalikan, hanya sebagian kecil yang memilih opsi tes cepat antigen di tempat secara berbayar. Mereka yang sudah menjalani tes dengan hasil negatif tanpa reaktif diperbolehkan melanjutkan perjalanan untuk berlibur di Cianjur," katanya.
#ingatpesanibu
#satgascovid19
#jagajarak
#pakaimasker
#cucitangan
#hindarikerumunan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020