Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memutar balik sejumlah kendaraan yang hendak masuk ke Jalur Puncak lantaran penumpangnya tidak mengantongi surat hasil tes cepat atau rapid test antigen.
"Kami mengharuskan kepada wisatawan yang akan berkunjung ke Puncak untuk melengkapi diri dengan membawa surat hasil rapid test antigen sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Bogor, Kamis (24/12).
Menurutnya, selain memeriksa kepemilikan surat rapid, wisatawan juga diperiksa mengenai penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker.
Di samping itu, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor juga menggelar rapid test antigen secara massal terhadap wisatawan di dua titik, yakni Simpang Ciawi dan Simpang Gadog.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan pengunjung di Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor menunjukkan hasil rapid test antigen pada masa libur panjang Natal dan tahun baru.
"Agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak penerbitan surat itu," katanya.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan tersebut akan berlaku pada liburan panjang mulai 24 hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Baca juga: Terminal Leuwipanjang Bandung sediakan 700 tes antigen gratis
Baca juga: Bandung wajibkan pengunjung tempat hiburan malam tunjukkan hasil tes antigen
Baca juga: Tujuh pemudik reaktif COVID-19 di KM 19 Tol Jakarta-Cikampek
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami mengharuskan kepada wisatawan yang akan berkunjung ke Puncak untuk melengkapi diri dengan membawa surat hasil rapid test antigen sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Bogor, Kamis (24/12).
Menurutnya, selain memeriksa kepemilikan surat rapid, wisatawan juga diperiksa mengenai penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker.
Di samping itu, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor juga menggelar rapid test antigen secara massal terhadap wisatawan di dua titik, yakni Simpang Ciawi dan Simpang Gadog.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan pengunjung di Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor menunjukkan hasil rapid test antigen pada masa libur panjang Natal dan tahun baru.
"Agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak penerbitan surat itu," katanya.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan tersebut akan berlaku pada liburan panjang mulai 24 hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Baca juga: Terminal Leuwipanjang Bandung sediakan 700 tes antigen gratis
Baca juga: Bandung wajibkan pengunjung tempat hiburan malam tunjukkan hasil tes antigen
Baca juga: Tujuh pemudik reaktif COVID-19 di KM 19 Tol Jakarta-Cikampek
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020