Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan KPU di delapan kabupaten dan kota telah menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Komisioner Divisi Teknis KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan penetapan itu dilakukan setelah proses rekapitulasi di setiap kabupaten dan kota rampung.

"Tanggal 15 Desember ada tujuh daerah yang menetapkan rekapitulasi-nya, kemudian tanggal 16 Desember itu ada Sukabumi, yang terakhir Sukabumi, secara keseluruhan proses rekapitulasi berjalan dinamis lancar dan kondusif," ujar Endun saat dihubungi di Bandung, Kamis.

Delapan kabupaten dan kota itu yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, dan Kota Depok.
 

Adapun perolehan suara terbanyak di Kabupaten Pangandaran dimenangkan pasangan Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan, di Kabupaten Tasikmalaya dimenangkan pasangan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, di Kabupaten Indramayu dimenangkan pasangan Nina Agustina-Lucky Hakim.

Kemudian di Kabupaten Bandung dimenangkan pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, di Kabupaten Sukabumi dimenangkan pasangan Marwan Hamami-Iyos Somantri, di Kabupaten Karawang dimenangkan pasangan Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh.

Lalu di Kabupaten Cianjur dimenangkan pasangan Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin, dan di Kota Depok dimenangkan oleh pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.

Meski telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam pilkada, Endun mengatakan penetapan kepala daerah terpilih bakal dilakukan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pleno kemarin hanya menetapkan suara rekapitulasi perolehan suara, belum dilaksanakan pleno calon terpilih," ucap Endun.

Selain itu, terkait dengan adanya sejumlah saksi paslon yang tidak menandatangani surat keputusan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU setempat, menurutnya hal tersebut tak mengganggu keabsahan penetapan tersebut.

"Itu tidak memengaruhi keabsahan dari proses rekapitulasi kemarin, tentu KPU sangat menghargai dan menghormati sikap saksi yang bersangkutan, karena itu hak saksi paslon yang bersangkutan," ucap Endun.

Baca juga: Kejaksaan proses 94 perkara pelanggaran pilkada termasuk di Jabar

Baca juga: Bawaslu Jabar sebut netralitas ASN dominasi pelanggaran pilkada

Baca juga: Bawaslu Jabar temukan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Tasikmalaya

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020