Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali membatasi aktivitas masyarakat, dikarenakan daerah itu masuk zona merah penyebaran COVID-19.

"Selama dua minggu ke depan kita kembali batasi aktivitas masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara di Indramayu, Sabtu.

Deden mengatakan pembatasan kembali aktivitas masyarakat merupakan suatu keputusan yang harus diambil dalam Rapat Evaluasi Satgas COVID-19.

Pembatasan kembali aktivitas masyarakat tersebut disesuaikan dengan Peraturan Bupati Indramayu (Perbup) Nomor 60 A Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang telah dikeluarkan pada tanggal 25 September 2020.

"Kegiatan yang dibatasi dan dipertegas yakni setiap tempat harus menerapkan protokol kesehatan, kemudian kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan masih menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ujarnya.

Selain itu lanjut Deden, ada juga pembatasan operasional terhadap toko modern, pertokoan, pasar tradisional, dan sejenisnya sesuai dengan Perbup.

Untuk hypermarket, departement store, dan supermarket buka mulai jam 10.00 - 21.00 WIB. Minimarket jam 09.00-21.00 WlB, toko dan kawasan pertokoan jam 07.00 - 21.00 WIB.

"Sedangkan untuk warung, restoran, rumah makan dan kafe jam 06.00 - 21.00 WIB," katanya.

Dia menambahkan pembatasan aktivitas masyarakat tersebut akan terus dievaluasi setiap dua minggu, apakah itu efektif atau tidak.

"Kita evaluasi selama dua minggu sekali secara dinamis," kata Deden menegaskan.

Baca juga: Satgas Indramayu gencarkan operasi yustisi protokol kesehatan

Baca juga: KPK amankan dokumen dari geledah rumah tersangka ARM di Indramayu


 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020