Kepolisian Resor Garut menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Jawa Barat karena diduga telah menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan (narkoba) jenis sabu-sabu.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat kepada wartawan di Garut, Selasa, membenarkan adanya penangkapan seorang ASN Pemkab Garut oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Garut.

"Iya ASN Dinas Pariwisata," kata Muslih.

Ia menuturkan tersangka inisial TA (56)  warga Garut ditangkap di Jalan Otista Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, 16 November 2020 berikut barang buktinya sabu-sabu sebanyak 0,46 gram dan tembakau sintetis seberat 4,16 gram.

Tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun sampai seumur hidup.

"Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut," katanya.

Sementara itu, kasus ASN Pemkab Garut yang berurusan dengan hukum sudah kesekian kalian, sebelumnya ada seorang ASN dari Bapenda Garut ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap kelompok tani.





 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020