Dinas Pendidikan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat mempersiapkan pengaktifan unit kesehatan sekolah (UKS) untuk mendukung pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Kami akan rapat dengan tim UKS untuk mengaktifkan ruang UKS di setiap sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin saat dihubungi lewat telepon pada Minggu.
Penyiapan UKS, menurut dia, merupakan bagian dari penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pembelajaran di sekolah dengan menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.
Ia menambahkan, ruangan khusus juga akan disiapkan untuk siswa yang menunjukkan gejala kurang sehat selama mengikuti kegiatan belajar tatap muka di sekolah.
"Pada pelaksanaannya, jika ada siswa yang kurang sehat atau siswa yang temperatur tubuhnya di atas 37 derajat Celsius, bisa istirahat dan ditangani di ruang transit," katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa Dinas Pendidikan Kota Bogor mengecek kesiapan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, utamanya sekolah menengah atas dan sekolah yang sederajat.
Formulir berisi daftar periksa kelengkapan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah di Kota Bogor.
Pengurus sekolah diminta mengisi formulir tersebut dan menyerahkan formulir yang sudah diisi dan ditandatangani oleh kepala sekolah dan komite sekolah disertai surat pernyataan komitmen dan tanggung jawab ke Dinas Pendidikan.
"Dinas Pendidikan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi dan monitoring ke sekolah-sekolah," kata Fahrudin.
Sekolah-sekolah yang menurut hasil verifikasi memenuhi syarat untuk melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, menurut dia, akan diajukan ke pemerintah kota.
"Sekolah tersebut masih harus diusulkan ke Pemerintah Kota Bogor. Wali Kota Bogor yang mempertimbangkan layak atau tidak, dan memberikan izin, baru kemudian sekolah boleh melaksanakan PTM (pembelajaran tatap muka," katanya.
Fahrudin menjelaskan, sebelum pembelajaran tatap muka dilaksanakan kembali para guru dan pegawai sekolah juga harus menjalani pemeriksaan untuk memastikan mereka tidak tertular virus corona penyebab COVID-19. Menurut data Dinas Pendidikan ada sekitar 12.000 guru sekolah menengah atas dan sekolah sederajat di Kota Bogor.
Sekolah-sekolah menengah atas yang sudah mendapat izin melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka, menurut Fakrudin, juga harus membatasi kegiatan belajar mengajar di sekolah dua hari per minggu untuk setiap kelas. Misalnya, siswa kelas tiga belajar di sekolah pada Senin dan Kamis, siswa kelas dua pada Selasa dan Jumat, dan siswa kelas satu pada Rabu dan Sabtu.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan sekolah-sekolah yang memenuhi persyaratan melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka mulai awal Januari 2021.
Sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka kalau mendapat izin dari pemerintah daerah dan institusi terkait, kepala sekolah, perwakilan orang tua, dan komite sekolah; punya sarana prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan; dan siap menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Baca juga: Sabtu malam Wali Kota Bogor dapat surat dari Rizieq soal hasil swab test, kata Satgas COVID-19
Baca juga: Disdik Kota Bogor data kesiapan sekolah belajar tatap muka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami akan rapat dengan tim UKS untuk mengaktifkan ruang UKS di setiap sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin saat dihubungi lewat telepon pada Minggu.
Penyiapan UKS, menurut dia, merupakan bagian dari penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pembelajaran di sekolah dengan menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.
Ia menambahkan, ruangan khusus juga akan disiapkan untuk siswa yang menunjukkan gejala kurang sehat selama mengikuti kegiatan belajar tatap muka di sekolah.
"Pada pelaksanaannya, jika ada siswa yang kurang sehat atau siswa yang temperatur tubuhnya di atas 37 derajat Celsius, bisa istirahat dan ditangani di ruang transit," katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa Dinas Pendidikan Kota Bogor mengecek kesiapan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, utamanya sekolah menengah atas dan sekolah yang sederajat.
Formulir berisi daftar periksa kelengkapan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah di Kota Bogor.
Pengurus sekolah diminta mengisi formulir tersebut dan menyerahkan formulir yang sudah diisi dan ditandatangani oleh kepala sekolah dan komite sekolah disertai surat pernyataan komitmen dan tanggung jawab ke Dinas Pendidikan.
"Dinas Pendidikan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi dan monitoring ke sekolah-sekolah," kata Fahrudin.
Sekolah-sekolah yang menurut hasil verifikasi memenuhi syarat untuk melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, menurut dia, akan diajukan ke pemerintah kota.
"Sekolah tersebut masih harus diusulkan ke Pemerintah Kota Bogor. Wali Kota Bogor yang mempertimbangkan layak atau tidak, dan memberikan izin, baru kemudian sekolah boleh melaksanakan PTM (pembelajaran tatap muka," katanya.
Fahrudin menjelaskan, sebelum pembelajaran tatap muka dilaksanakan kembali para guru dan pegawai sekolah juga harus menjalani pemeriksaan untuk memastikan mereka tidak tertular virus corona penyebab COVID-19. Menurut data Dinas Pendidikan ada sekitar 12.000 guru sekolah menengah atas dan sekolah sederajat di Kota Bogor.
Sekolah-sekolah menengah atas yang sudah mendapat izin melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka, menurut Fakrudin, juga harus membatasi kegiatan belajar mengajar di sekolah dua hari per minggu untuk setiap kelas. Misalnya, siswa kelas tiga belajar di sekolah pada Senin dan Kamis, siswa kelas dua pada Selasa dan Jumat, dan siswa kelas satu pada Rabu dan Sabtu.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan sekolah-sekolah yang memenuhi persyaratan melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka mulai awal Januari 2021.
Sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka kalau mendapat izin dari pemerintah daerah dan institusi terkait, kepala sekolah, perwakilan orang tua, dan komite sekolah; punya sarana prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan; dan siap menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Baca juga: Sabtu malam Wali Kota Bogor dapat surat dari Rizieq soal hasil swab test, kata Satgas COVID-19
Baca juga: Disdik Kota Bogor data kesiapan sekolah belajar tatap muka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020