Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan kapolres dan kapolresta menindak tegas kelompok-kelompok intoleran di wilayah hukum Jawa Tengah, termasuk apabila memasang spanduk yang berisi pesan intoleran.
"Itu prinsip dan itu harga mati seluruh jajaran kapolres sudah saya perintahkan, tidak ada intoleransi di wilayah Jawa Tengah," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Spanduk yang dinilai ilegal karena melanggar peraturan ditegaskannya akan dicopot untuk keamanan dan ketertiban, seperti telah terjadi di Kota Solo.
Pencopotan spanduk di sepanjang jalan protokol di Kota Solo, di antaranya di Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan dan Kecamatan Pasar Kliwon, dikatakannya dilakukan terhadap spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri pada Jumat (20/11).
Pengawalan aparat TNI/Polri disebutnya untuk menjamin keamanan Satpol PP yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan.
Selain Kota Solo, pencopotan spanduk ilegal dan baliho tidak sesuai aturan dikatakannya juga terjadi di Karanganyar dan Grobogan.
"Pencopotannya tidak hanya di daerah Solo, tetapi di seluruh jajaran Polda Jateng, spanduk yang dicopot adalah yang menyalahi aturan, tanpa izin penempatan dan lokasi, apalagi spanduk yang bernada provokasi memecah belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Kapolda Jateng.
Selain mencegah penyebaran pesan intoleran, Polda Jateng juga sedang menggelar operasi Mantap Praja terkait dengan pengamanan Pilkada 2020 dan Aman Nusa untuk mengantisipasi bencana alam dan COVID-19.
Baca juga: Wakil Ketua MPR nilai penertiban baliho oleh TNI bentuk kehadiran negara
Baca juga: Polda Jabar tegaskan tak izinkan acara yang berpotensi kerumunan massa
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Itu prinsip dan itu harga mati seluruh jajaran kapolres sudah saya perintahkan, tidak ada intoleransi di wilayah Jawa Tengah," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Spanduk yang dinilai ilegal karena melanggar peraturan ditegaskannya akan dicopot untuk keamanan dan ketertiban, seperti telah terjadi di Kota Solo.
Pencopotan spanduk di sepanjang jalan protokol di Kota Solo, di antaranya di Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan dan Kecamatan Pasar Kliwon, dikatakannya dilakukan terhadap spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri pada Jumat (20/11).
Pengawalan aparat TNI/Polri disebutnya untuk menjamin keamanan Satpol PP yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan.
Selain Kota Solo, pencopotan spanduk ilegal dan baliho tidak sesuai aturan dikatakannya juga terjadi di Karanganyar dan Grobogan.
"Pencopotannya tidak hanya di daerah Solo, tetapi di seluruh jajaran Polda Jateng, spanduk yang dicopot adalah yang menyalahi aturan, tanpa izin penempatan dan lokasi, apalagi spanduk yang bernada provokasi memecah belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Kapolda Jateng.
Selain mencegah penyebaran pesan intoleran, Polda Jateng juga sedang menggelar operasi Mantap Praja terkait dengan pengamanan Pilkada 2020 dan Aman Nusa untuk mengantisipasi bencana alam dan COVID-19.
Baca juga: Wakil Ketua MPR nilai penertiban baliho oleh TNI bentuk kehadiran negara
Baca juga: Polda Jabar tegaskan tak izinkan acara yang berpotensi kerumunan massa
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020