Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Sekretaris Jenderal PPMTI Kyatmaja Lookman mengatakan rencana kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk golongan II, III, IV, dan V jenis truk itu terasa memberatkan terlebih di tengah situasi pandemi COVID-19.
"Jika tarif tol tetap dinaikkan bakal berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha angkutan barang. Kenaikan tarif bagi golongan truk berpengaruh besar dan sangat memberatkan," kata Kyatmaja di Cikarang, Selasa.
Dia menilai kebijakan penerapan tarif terintegrasi Tol layang Jakarta-Cikampek dengan Tol Jakarta-Cikampek tidak berkeadilan sebab pengguna tol layang diuntungkan namun tidak bagi kendaraan truk yang tidak diperbolehkan naik ke tol layang.
"Ini kebijakan sapu jagat masalahnya gini, truk itu tidak akan naik ke atas tol layang. Dalam menerapkan kebijakan ini pemerintah harus lebih selektif dan berkeadilan," katanya.
Menurut dia, rencana pemerintah memberlakukan tarif terintegrasi di kedua tol sudah cukup baik hanya saja merugikan kendaraan jenis truk yang harus menanggung beban kendaraan kecil yang naik ke Tol layang Jakarta-Cikampek.
"Yang diuntungkan kendaraan kecil yang naik ke atas (tol layang) tapi implementasinya kami disuruh memikul bebannya saja. Padahal yang naik ke atas kan golongan satu saja," katanya.
Dia juga menyebut alasan kelancaran lalu lintas akibat beroperasinya tol layang menjadi dasar kenaikan tarif adalah tidak tepat karena belum seluruh armada beroperasi di masa pandemi sehingga mobilitas saat ini di Tol Jakarta-Cikampek belum sepenuhnya normal.
"Macet mah tetap saja, ini kan lancar karena pandemi saja. Coba kalau normal ya pasti macet juga. Mereka yang aktivitas di kawasan industri kan menggunakan Japek bawah bukan Japek Layang," ucapnya.
Ia meminta pemerintah lebih sensitif dalam melakukan identifikasi permasalahan karena berdasarkan data jumlah kendaraan truk yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek hanya lima persen saja sementara 95 persennya adalah kendaraan kecil.
"Ini kan truk dianggap sumber kemacetan, tapi kami diminta ikut menanggung beban buat teman-teman (kendaraan) yang tidak mau macet ini. Kalau mau adil, kami boleh naik ke atas jika tidak boleh ya jangan dibebankan ke kami," katanya.
Diketahui PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana memberlakukan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Akibatnya, tarif Tol Jakarta-Cikampek untuk kendaraan truk mulai golongan II, III, IV, dan V di Jalan Tol Jakarta-Cikampek naik. Kenaikan tarif mulai dari Rp4.000-Rp10.000.
Regional Jasamarga Transjawa Tollroad Division Head Reza Febriano menjelaskan kenaikan tarif bagi jarak dekat dan truk dibarengi dengan peningkatan fasilitas. Selain itu karena sudah ada peningkatan kecepatan rata-rata terutama di Simpang Susun Cikunir hingga Karawang Barat di kedua arah usai dioperasikannya ruas Tol layang Jakarta-Cikampek.
"Jadi perubahan kecepatan rata-rata yang signifikan setelah adanya Jalan Tol Layang pada segmen SS Cikunir-Bekasi Barat meningkat 112,9 persen dari 26,27 KM per jam menjadi 55,93 KM per jam dan segmen Bekasi Barat-Bekasi Timur meningkat 58,5 persen dari 31,83 KM per jam menjadi 47,28 KM per jam," katanya.
Reza menjelaskan peningkatan pelayanan kepada pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek salah satunya dengan memastikan pekerjaan pemeliharaan jalan tol seperti scrapping, filling, overlay dan rekonstruksi perkerasan terus dilaksanakan.
"Kegiatan pemeliharaan guna memenuhi standar pelayanan minimum jalan tol akan dilakukan secara terus-menerus dengan skala prioritas pada pelaksanaannya," kata dia.
Baca juga: Tarif Tol Japek-Layang terintegrasi, kendaraan gol I akan dikenakan Rp20.000
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil apresiasi keputusan Jasa Marga diskon tarif tol
Baca juga: Penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi ditunda Kementerian PUPR
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Sekretaris Jenderal PPMTI Kyatmaja Lookman mengatakan rencana kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk golongan II, III, IV, dan V jenis truk itu terasa memberatkan terlebih di tengah situasi pandemi COVID-19.
"Jika tarif tol tetap dinaikkan bakal berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha angkutan barang. Kenaikan tarif bagi golongan truk berpengaruh besar dan sangat memberatkan," kata Kyatmaja di Cikarang, Selasa.
Dia menilai kebijakan penerapan tarif terintegrasi Tol layang Jakarta-Cikampek dengan Tol Jakarta-Cikampek tidak berkeadilan sebab pengguna tol layang diuntungkan namun tidak bagi kendaraan truk yang tidak diperbolehkan naik ke tol layang.
"Ini kebijakan sapu jagat masalahnya gini, truk itu tidak akan naik ke atas tol layang. Dalam menerapkan kebijakan ini pemerintah harus lebih selektif dan berkeadilan," katanya.
Menurut dia, rencana pemerintah memberlakukan tarif terintegrasi di kedua tol sudah cukup baik hanya saja merugikan kendaraan jenis truk yang harus menanggung beban kendaraan kecil yang naik ke Tol layang Jakarta-Cikampek.
"Yang diuntungkan kendaraan kecil yang naik ke atas (tol layang) tapi implementasinya kami disuruh memikul bebannya saja. Padahal yang naik ke atas kan golongan satu saja," katanya.
Dia juga menyebut alasan kelancaran lalu lintas akibat beroperasinya tol layang menjadi dasar kenaikan tarif adalah tidak tepat karena belum seluruh armada beroperasi di masa pandemi sehingga mobilitas saat ini di Tol Jakarta-Cikampek belum sepenuhnya normal.
"Macet mah tetap saja, ini kan lancar karena pandemi saja. Coba kalau normal ya pasti macet juga. Mereka yang aktivitas di kawasan industri kan menggunakan Japek bawah bukan Japek Layang," ucapnya.
Ia meminta pemerintah lebih sensitif dalam melakukan identifikasi permasalahan karena berdasarkan data jumlah kendaraan truk yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek hanya lima persen saja sementara 95 persennya adalah kendaraan kecil.
"Ini kan truk dianggap sumber kemacetan, tapi kami diminta ikut menanggung beban buat teman-teman (kendaraan) yang tidak mau macet ini. Kalau mau adil, kami boleh naik ke atas jika tidak boleh ya jangan dibebankan ke kami," katanya.
Diketahui PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana memberlakukan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Akibatnya, tarif Tol Jakarta-Cikampek untuk kendaraan truk mulai golongan II, III, IV, dan V di Jalan Tol Jakarta-Cikampek naik. Kenaikan tarif mulai dari Rp4.000-Rp10.000.
Regional Jasamarga Transjawa Tollroad Division Head Reza Febriano menjelaskan kenaikan tarif bagi jarak dekat dan truk dibarengi dengan peningkatan fasilitas. Selain itu karena sudah ada peningkatan kecepatan rata-rata terutama di Simpang Susun Cikunir hingga Karawang Barat di kedua arah usai dioperasikannya ruas Tol layang Jakarta-Cikampek.
"Jadi perubahan kecepatan rata-rata yang signifikan setelah adanya Jalan Tol Layang pada segmen SS Cikunir-Bekasi Barat meningkat 112,9 persen dari 26,27 KM per jam menjadi 55,93 KM per jam dan segmen Bekasi Barat-Bekasi Timur meningkat 58,5 persen dari 31,83 KM per jam menjadi 47,28 KM per jam," katanya.
Reza menjelaskan peningkatan pelayanan kepada pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek salah satunya dengan memastikan pekerjaan pemeliharaan jalan tol seperti scrapping, filling, overlay dan rekonstruksi perkerasan terus dilaksanakan.
"Kegiatan pemeliharaan guna memenuhi standar pelayanan minimum jalan tol akan dilakukan secara terus-menerus dengan skala prioritas pada pelaksanaannya," kata dia.
Baca juga: Tarif Tol Japek-Layang terintegrasi, kendaraan gol I akan dikenakan Rp20.000
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil apresiasi keputusan Jasa Marga diskon tarif tol
Baca juga: Penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi ditunda Kementerian PUPR
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020