PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkapkan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Tol Layang Japek II Elevated akan dikenakan sebesar Rp20.000 bagi kendaraan golongan I.
"Untuk (gol I), baik yang melewati Japek atau Japek II Elevated, jarak terjauh dikenakan tarif (integrasi) sebesar Rp20.000," ujar Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur saat sosialisasi rencana pemberlakuan tarif integrasi Jalan Tol Japek dan Jalan Tol Layang Japek II Elevated di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data dari Jasa Marga, selain gol I, rencana tarif integrasi juga berlaku bagi kendaraan gol II dan gol III sebesar Rp30.000, kemudian untuk kendaraan gol IV dan V akan dikenakan tarif integrasi Rp40.000.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danang Parikesit menyampaikan bahwa setelah uji coba di lapangan, rencana pentarifan terintegrasi ini akan segera dilaksanakan dan pihaknya sudah memberikan amanah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR kepada Jasa Marga untuk melakukan sosialisasi terkait tarif terintegrasi Japek dan Japek Elevated ini.
Salah satu hal penting dari tarif Japek II Elevated ini adalah harus menjadi bagian dari keseluruhan investasi Tol Japek.
Namun demikian, karena badan usaha yang melaksanakan pembangunan pengoperasian Japek II Elevated secara legal berbeda dengan Japek, maka Menteri PUPR menerbitkan SK integrasi.
SK integrasi ini mengkaji kembali tarif Japek II Elevated yang ditetapkan saat pelelangan.
Dalam pelelangan, tarif Japek II Elevated ditetapkan sebesar Rp42.500. Sementara, tarif Tol Japek dari ujung ke ujung sepanjang 70 km hanya sebesar Rp15.000 atau termurah saat ini.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra Saleh Atmawidjaja berharap tarif integrasi Tol Japek dan Japek II Elevated ini bisa diberlakukan sebelum ulang tahun pertama pengoperasian Japek Elevated tanpa tarif.
Baca juga: Arus balik libur panjang, Jasa Marga catat 191.326 kendaraan ke Jakarta lewat Tol Japek
Baca juga: Jasa Marga rekonstruksi jalan Tol Japek arah Cikampek
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Untuk (gol I), baik yang melewati Japek atau Japek II Elevated, jarak terjauh dikenakan tarif (integrasi) sebesar Rp20.000," ujar Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur saat sosialisasi rencana pemberlakuan tarif integrasi Jalan Tol Japek dan Jalan Tol Layang Japek II Elevated di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data dari Jasa Marga, selain gol I, rencana tarif integrasi juga berlaku bagi kendaraan gol II dan gol III sebesar Rp30.000, kemudian untuk kendaraan gol IV dan V akan dikenakan tarif integrasi Rp40.000.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danang Parikesit menyampaikan bahwa setelah uji coba di lapangan, rencana pentarifan terintegrasi ini akan segera dilaksanakan dan pihaknya sudah memberikan amanah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR kepada Jasa Marga untuk melakukan sosialisasi terkait tarif terintegrasi Japek dan Japek Elevated ini.
Salah satu hal penting dari tarif Japek II Elevated ini adalah harus menjadi bagian dari keseluruhan investasi Tol Japek.
Namun demikian, karena badan usaha yang melaksanakan pembangunan pengoperasian Japek II Elevated secara legal berbeda dengan Japek, maka Menteri PUPR menerbitkan SK integrasi.
SK integrasi ini mengkaji kembali tarif Japek II Elevated yang ditetapkan saat pelelangan.
Dalam pelelangan, tarif Japek II Elevated ditetapkan sebesar Rp42.500. Sementara, tarif Tol Japek dari ujung ke ujung sepanjang 70 km hanya sebesar Rp15.000 atau termurah saat ini.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra Saleh Atmawidjaja berharap tarif integrasi Tol Japek dan Japek II Elevated ini bisa diberlakukan sebelum ulang tahun pertama pengoperasian Japek Elevated tanpa tarif.
Baca juga: Arus balik libur panjang, Jasa Marga catat 191.326 kendaraan ke Jakarta lewat Tol Japek
Baca juga: Jasa Marga rekonstruksi jalan Tol Japek arah Cikampek
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020