Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2021 tidak dinaikkan mengingat kondisi perekonomian yang terpuruk di tengah pandemi COVID-19.
Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan jika pekerja tetap meminta kenaikan besaran UMK dan mendapatkan persetujuan pemerintah daerah maka situasi sulit ini akan bertahan lebih lama lagi.
"Di tengah kondisi seperti sekarang ini saya sudah berkali-kali ngomong, kondisinya sangat sulit. Situasi sulit ini akan semakin lama dan panjang jika pekerja tetap ngotot minta kenaikan upah," katanya di Cikarang, Sabtu.
Sutomo menjelaskan pada dasarnya besaran nilai UMK hanya diperuntukkan bagi pekerja yang baru masuk. Setiap perusahaan tentunya juga memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) yang didalamnya sudah mengatur perihal kenaikan upah.
"Artinya begini, kenaikan upah pada sebuah perusahaan itu sudah diatur dalam PP dan PKB. Sehingga ini mengacu ke sana. Jadi tidak usah berpegangan dengan upah minimum," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga kini belum memutuskan besaran UMK tahun mendatang sementara pemerintah provinsi serta pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran bernomor M/11/HK.04/X/2020 yang meminta UMK 2021 tidak naik atau sama dengan tahun 2020 karena pandemi COVID-19 memperburuk situasi perekonomian.
Diketahui UMK Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebesar Rp4.498.000 atau terbesar ketiga di Indonesia. Sementara di urutan pertama adalah Kabupaten Karawang senilai Rp 4.594.000 dan Kota Bekasi di urutan kedua dengan sebesar Rp4.589.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan naik atau tidaknya UMK harus melalui keputusan bersama antara pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha meski pemerintah pusat dan provinsi sudah memutuskan untuk tidak menaikkan UMK tahun depan.
"Tidak bisa dari dua surat itu kita langsung putuskan, harus rapat musyawarah dahulu, buruh bersama pengusaha. Pemerintah daerah dan akademisi juga kan hadir. Makanya nanti dari rapat itu nanti ditentukan besarannya," katanya.
Pihaknya memastikan tetap menggelar rapat penetapan UMK 2021 hingga batas waktu keputusan tersebut diambil. "Rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti biasanya dengan mengedepankan asas mufakat. Keputusannya pada 21 November 2020 nanti," kata dia.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mengusulkan adanya kenaikan besaran UMK 2021 meski kondisi ekonomi tengah terpuruk akibat pandemi COVID-19.
"Memang ekonomi kita sedang terpuruk, dampaknya bukan hanya ke pengusaha dan perusahaan namun juga sampai ke pekerja tapi kan UMK ini jangka panjang selama satu tahun ke depan. Semestinya harus tetap naik, tinggal dihitung saja nilainya sesuai kemampuan serta kesepakatan," kata dia.
Baca juga: Konfederasi Serikat Pekerja di Bekasi tetap tuntut kenaikan upah
Baca juga: Pemkab Bekasi tetap gelar rapat UMK 2021 meski Pusat dan Pemprov putuskan tidak naik
Baca juga: Upah minimum kabupaten Bekasi tahun 2020 disepakati Rp4.498.961
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan jika pekerja tetap meminta kenaikan besaran UMK dan mendapatkan persetujuan pemerintah daerah maka situasi sulit ini akan bertahan lebih lama lagi.
"Di tengah kondisi seperti sekarang ini saya sudah berkali-kali ngomong, kondisinya sangat sulit. Situasi sulit ini akan semakin lama dan panjang jika pekerja tetap ngotot minta kenaikan upah," katanya di Cikarang, Sabtu.
Sutomo menjelaskan pada dasarnya besaran nilai UMK hanya diperuntukkan bagi pekerja yang baru masuk. Setiap perusahaan tentunya juga memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) yang didalamnya sudah mengatur perihal kenaikan upah.
"Artinya begini, kenaikan upah pada sebuah perusahaan itu sudah diatur dalam PP dan PKB. Sehingga ini mengacu ke sana. Jadi tidak usah berpegangan dengan upah minimum," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga kini belum memutuskan besaran UMK tahun mendatang sementara pemerintah provinsi serta pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran bernomor M/11/HK.04/X/2020 yang meminta UMK 2021 tidak naik atau sama dengan tahun 2020 karena pandemi COVID-19 memperburuk situasi perekonomian.
Diketahui UMK Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebesar Rp4.498.000 atau terbesar ketiga di Indonesia. Sementara di urutan pertama adalah Kabupaten Karawang senilai Rp 4.594.000 dan Kota Bekasi di urutan kedua dengan sebesar Rp4.589.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan naik atau tidaknya UMK harus melalui keputusan bersama antara pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha meski pemerintah pusat dan provinsi sudah memutuskan untuk tidak menaikkan UMK tahun depan.
"Tidak bisa dari dua surat itu kita langsung putuskan, harus rapat musyawarah dahulu, buruh bersama pengusaha. Pemerintah daerah dan akademisi juga kan hadir. Makanya nanti dari rapat itu nanti ditentukan besarannya," katanya.
Pihaknya memastikan tetap menggelar rapat penetapan UMK 2021 hingga batas waktu keputusan tersebut diambil. "Rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti biasanya dengan mengedepankan asas mufakat. Keputusannya pada 21 November 2020 nanti," kata dia.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mengusulkan adanya kenaikan besaran UMK 2021 meski kondisi ekonomi tengah terpuruk akibat pandemi COVID-19.
"Memang ekonomi kita sedang terpuruk, dampaknya bukan hanya ke pengusaha dan perusahaan namun juga sampai ke pekerja tapi kan UMK ini jangka panjang selama satu tahun ke depan. Semestinya harus tetap naik, tinggal dihitung saja nilainya sesuai kemampuan serta kesepakatan," kata dia.
Baca juga: Konfederasi Serikat Pekerja di Bekasi tetap tuntut kenaikan upah
Baca juga: Pemkab Bekasi tetap gelar rapat UMK 2021 meski Pusat dan Pemprov putuskan tidak naik
Baca juga: Upah minimum kabupaten Bekasi tahun 2020 disepakati Rp4.498.961
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020