Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan tetap akan menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 bersama buruh dan pengusaha, meski pemerintah pusat maupun provinsi menegaskan tidak ada kenaikan.
"Kami belum dapat memastikan (besaran) UMK karena baru besok rapatnya. Dari (rapat) itu nanti diputuskan seperti apa," kata Kepala DInas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup di Cikarang, Bekasi, Senin.
Menurut dia, kepastian menggelar rapat itu adalah untuk menyepakati apakah besaran UMK Kabupaten Bekasi apakah mengikuti arahan pusat atau memutuskan kebijakan berbeda.
Suhup mengaku telah menerima surat dari Menteri Tenaga Kerja maupun Gubernur Jawa Barat terkait besaran upah minimum namun pihaknya tidak serta merta dapat menetapkan upah minimum berdasarkan kedua surat tersebut.
"Karena kan aturannya harus melalui rapat atau musyawarah bersama buruh dan pengusaha. Pemerintah dan akademisi juga kan hadir. Makanya nanti dari rapat itu ditentukan besarannya. Hingga saat ini kami belum tahu nanti UMK (naik atau tidak)," ucapnya.
Suhup juga memastikan rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya dengan mengedepankan asas mufakat.
"Jadi walaupun ada surat dari menteri dan gubernur, rapat tetap digelar seperti biasa saja, seperti tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah nomor M/11/HK.04/2020 berisi tentang tidak adanya kenaikan UMK karena pandemi COVID-19.
Jika surat edaran tersebut disepakati bersama dan diberlakukan di Kabupaten Bekasi maka UMK Kabupaten Bekasi masih sebesar Rp4.498.961 atau sama seperti UMK tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami belum dapat memastikan (besaran) UMK karena baru besok rapatnya. Dari (rapat) itu nanti diputuskan seperti apa," kata Kepala DInas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup di Cikarang, Bekasi, Senin.
Menurut dia, kepastian menggelar rapat itu adalah untuk menyepakati apakah besaran UMK Kabupaten Bekasi apakah mengikuti arahan pusat atau memutuskan kebijakan berbeda.
Suhup mengaku telah menerima surat dari Menteri Tenaga Kerja maupun Gubernur Jawa Barat terkait besaran upah minimum namun pihaknya tidak serta merta dapat menetapkan upah minimum berdasarkan kedua surat tersebut.
"Karena kan aturannya harus melalui rapat atau musyawarah bersama buruh dan pengusaha. Pemerintah dan akademisi juga kan hadir. Makanya nanti dari rapat itu ditentukan besarannya. Hingga saat ini kami belum tahu nanti UMK (naik atau tidak)," ucapnya.
Suhup juga memastikan rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya dengan mengedepankan asas mufakat.
"Jadi walaupun ada surat dari menteri dan gubernur, rapat tetap digelar seperti biasa saja, seperti tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah nomor M/11/HK.04/2020 berisi tentang tidak adanya kenaikan UMK karena pandemi COVID-19.
Jika surat edaran tersebut disepakati bersama dan diberlakukan di Kabupaten Bekasi maka UMK Kabupaten Bekasi masih sebesar Rp4.498.961 atau sama seperti UMK tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020