Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan Pemerintah Kota Bogor sampai saat ini belum menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Bogor tahun 2021.
"Raperda APBD tahun 2021 seharusnya sudah disampaikan pada awal Oktober lalu," kata Atang Trisnanto, di Kota Bogor, Jumat.
Menurut Atang Trisnanto, karena adanya perubahan kodifikasi dan nomenklatur, serta adanya aturan baru dari Kemendagri, sehingga Raperda APBD Kota Bogor tahun 2021 itu belum disampaikan oleh Wali Kota Bogor.
Padahal, kata dia, DPRD Kota Bogor sudah menyetujui usulan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Bogor Tahun 2021, pada Rabu (23/9). KUA-PPAS yang telah disetujui menjadi draf Raperda APBD Kota Bogor Tahun 2021.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, pada KUA PPAS tahun 2021, anggaran pendapatan dan anggaran belanja, belum seimbang, masih ada defisit sekitar Rp450 miliar.
Namun, ketika wali kota menyampaikan RAPBD Kota Bogor tahun 2021, maka anggaran pendapatan dan anggaran belanja itu harus sudah seimbang. Seusai aturan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), bahwa RAPBD yang disampaikan ke DPRD, anggaran pendapatan dan anggaran belanjanya harus sudah seimbang.
"Disinilah kebijakan yang harus diambil Pemerintah Kota Bogor, yakni memilah mana program yang lebih diprioritaskan serta mana program yang kurang prioritas atau dapat ditunda," katanya.
Atang mengingatkan, kalau penyampaian RAPBD Kota Bogor tahun 2021 itu terlambat, dikhawatirkan akan mengganggu efektivitas pembahasan Kota Bogor APBD 2021 di DPRD.
Baca juga: RAPBD Perubahan Bogor masih defisit Rp1,43 triliun
Baca juga: DPRD Kota Bogor setujui anggaran tambahan Rp36 miliar pada RAPBD 2020
Baca juga: DPRD Kota Bogor setujui RAPBD 2020 sebesar Rp2,584 triliun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Raperda APBD tahun 2021 seharusnya sudah disampaikan pada awal Oktober lalu," kata Atang Trisnanto, di Kota Bogor, Jumat.
Menurut Atang Trisnanto, karena adanya perubahan kodifikasi dan nomenklatur, serta adanya aturan baru dari Kemendagri, sehingga Raperda APBD Kota Bogor tahun 2021 itu belum disampaikan oleh Wali Kota Bogor.
Padahal, kata dia, DPRD Kota Bogor sudah menyetujui usulan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Bogor Tahun 2021, pada Rabu (23/9). KUA-PPAS yang telah disetujui menjadi draf Raperda APBD Kota Bogor Tahun 2021.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, pada KUA PPAS tahun 2021, anggaran pendapatan dan anggaran belanja, belum seimbang, masih ada defisit sekitar Rp450 miliar.
Namun, ketika wali kota menyampaikan RAPBD Kota Bogor tahun 2021, maka anggaran pendapatan dan anggaran belanja itu harus sudah seimbang. Seusai aturan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), bahwa RAPBD yang disampaikan ke DPRD, anggaran pendapatan dan anggaran belanjanya harus sudah seimbang.
"Disinilah kebijakan yang harus diambil Pemerintah Kota Bogor, yakni memilah mana program yang lebih diprioritaskan serta mana program yang kurang prioritas atau dapat ditunda," katanya.
Atang mengingatkan, kalau penyampaian RAPBD Kota Bogor tahun 2021 itu terlambat, dikhawatirkan akan mengganggu efektivitas pembahasan Kota Bogor APBD 2021 di DPRD.
Baca juga: RAPBD Perubahan Bogor masih defisit Rp1,43 triliun
Baca juga: DPRD Kota Bogor setujui anggaran tambahan Rp36 miliar pada RAPBD 2020
Baca juga: DPRD Kota Bogor setujui RAPBD 2020 sebesar Rp2,584 triliun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020