Wali Kota Cirebon, Jawa Barat Nasrudin Azis mengatakan tidak mempermasalahkan terkait daerahnya masuk zona merah COVID-19, namun yang terpenting yaitu mengantisipasi lonjakan pasien.
"Yang terpenting kami menyiapkan program untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat terpapar COVID-19," kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, di Cirebon, Rabu.
Azis mengaku tidak mempermasalahkan status zona penyebaran COVID-19 di Kota Cirebon yang saat ini dinyatakan zona merah atau risiko penyebaran tinggi.
Karena, kata Azis lagi, pihaknya lebih memikirkan bagaimana warga Kota Cirebon yang terpapar COVID-19 baru bisa ditangani dengan maksimal serta tempat isolasi tersedia.
"Konsentrasi kami bukan status merah atau kuning, tapi bagaimana kami menanggulangi, memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya lagi.
Dia juga terus mengajak semua masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan, agar bisa mencegah penyebaran COVID-19.
Pemkot Cirebon telah menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dengan memberlakukan sistem buka-tutup jalur di sembilan jalan.
Kemudian, diberlakukan pembatasan jam operasional bagi pertokoan, restoran, dan pusat perbelanjaan. Pembatasan aktivitas masyarakat ini berlaku hingga akhir Oktober 2020 nanti.
Baca juga: 42 pasien COVID-19 di Kota Cirebon dinyatakan sembuh
Baca juga: Gubernur: Lima daerah di Jabar menjadi zona merah COVID-19
Baca juga: Kota Cirebon resmi berlakukan pembatasan aktivitas masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Yang terpenting kami menyiapkan program untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat terpapar COVID-19," kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, di Cirebon, Rabu.
Azis mengaku tidak mempermasalahkan status zona penyebaran COVID-19 di Kota Cirebon yang saat ini dinyatakan zona merah atau risiko penyebaran tinggi.
Karena, kata Azis lagi, pihaknya lebih memikirkan bagaimana warga Kota Cirebon yang terpapar COVID-19 baru bisa ditangani dengan maksimal serta tempat isolasi tersedia.
"Konsentrasi kami bukan status merah atau kuning, tapi bagaimana kami menanggulangi, memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya lagi.
Dia juga terus mengajak semua masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan, agar bisa mencegah penyebaran COVID-19.
Pemkot Cirebon telah menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dengan memberlakukan sistem buka-tutup jalur di sembilan jalan.
Kemudian, diberlakukan pembatasan jam operasional bagi pertokoan, restoran, dan pusat perbelanjaan. Pembatasan aktivitas masyarakat ini berlaku hingga akhir Oktober 2020 nanti.
Baca juga: 42 pasien COVID-19 di Kota Cirebon dinyatakan sembuh
Baca juga: Gubernur: Lima daerah di Jabar menjadi zona merah COVID-19
Baca juga: Kota Cirebon resmi berlakukan pembatasan aktivitas masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020