Bandung, 28/1 (ANTARA)- Hingga kini DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, belum menerima draf revisi peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) dari Pemerintah Kota Bandung, padahal April 2010 perda tersebut harus disahkan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali, di Bandung, Kamis, mengatakan, keterlambatan membuat Perda itu berakibat terganggunya perizinan pembangunan dan investasi di Kota Bandung.
Menurut dia, jika pembangunan dilaksanakan tanpa ada "kitab suci" perizinan, maka potensi terdinya pelanggaran menjadi besar.
"Jadi kalau Pemkot Bandung ingin proses perizinan dan iklim investasi lancar tanpa ada dampak di kemudian hari, Pemkot Bandung harus segera menyerahkan draf revisi Perda RTRW untuk segera diselesaikan," katanya.
Misalnya, menurut dia, saat ini ada 19 hotel telah mengajukan berbagai izin ke Pemkot Bandung, bahkan beberapa di antaranya bermasalah dengan warga. Seharusnya, sebagai pintu awal kepengurusan izin, Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya Kota Bandung bertanggungjawab atas izin yang dikeluarkan.
Menurut dia, Pemkot tentu saja harus mempertimbangkan aspek sosial, ammdal, lalu lintas, dan peruntukan kawasan itu menurut peraturan yang ada. Jika sampai ada konflik dengan warga, itu berarti Pemkot terlalu tergesa-gesa saat mengeluarkan izin.
"Dengan kekalahan Pemkot di beberapa kasus perizinan, seharusnya Pemkot berkaca dari pengalaman itu, dan tidak terulang lagi. Kan malu kalau Pemkot selalu kalah dari warga atau pengusaha, terkait perizinan," ujarnya.
Menurut dia, perda itu nantinya juga akan menyangkut pembangunan di kawasan Bandung utara. "Sebagai kawasan lindung, kawasan Bandung utara seharusnya tidak tersentuh pembangunan. Karena bisa dilihat dampaknya sekarang, banjir parah yang sudah melanda Kota Bandung," katanya.
Menanggapi masalah perizinan ini, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung Rekotomo mengakui ada beberapa hotel yang mengajukan izin perluasan, walau ada juga yang baru mengajukan surat pemberitahuan seperti Hotel Luxton. Namun untuk memberi izin tentunya tidak semudah itu.
"Harus ada kajian lapangan yang kami lakukan sebelum memberi izin perluasan bangunan beberapa hotel," katanya.
Peninjauan ke lapangan tersebut dilakukan terutama untuk mengetahuii jika ada penolakan dari warga. Karena, menurut dia, ada beberapa hotel yang dikeluhkan warga. Namun, belum ada pengaduan resmi dari warga.***1***
(U.K-IP/B/s018/s018) 28-01-2010 16:16:08
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali, di Bandung, Kamis, mengatakan, keterlambatan membuat Perda itu berakibat terganggunya perizinan pembangunan dan investasi di Kota Bandung.
Menurut dia, jika pembangunan dilaksanakan tanpa ada "kitab suci" perizinan, maka potensi terdinya pelanggaran menjadi besar.
"Jadi kalau Pemkot Bandung ingin proses perizinan dan iklim investasi lancar tanpa ada dampak di kemudian hari, Pemkot Bandung harus segera menyerahkan draf revisi Perda RTRW untuk segera diselesaikan," katanya.
Misalnya, menurut dia, saat ini ada 19 hotel telah mengajukan berbagai izin ke Pemkot Bandung, bahkan beberapa di antaranya bermasalah dengan warga. Seharusnya, sebagai pintu awal kepengurusan izin, Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya Kota Bandung bertanggungjawab atas izin yang dikeluarkan.
Menurut dia, Pemkot tentu saja harus mempertimbangkan aspek sosial, ammdal, lalu lintas, dan peruntukan kawasan itu menurut peraturan yang ada. Jika sampai ada konflik dengan warga, itu berarti Pemkot terlalu tergesa-gesa saat mengeluarkan izin.
"Dengan kekalahan Pemkot di beberapa kasus perizinan, seharusnya Pemkot berkaca dari pengalaman itu, dan tidak terulang lagi. Kan malu kalau Pemkot selalu kalah dari warga atau pengusaha, terkait perizinan," ujarnya.
Menurut dia, perda itu nantinya juga akan menyangkut pembangunan di kawasan Bandung utara. "Sebagai kawasan lindung, kawasan Bandung utara seharusnya tidak tersentuh pembangunan. Karena bisa dilihat dampaknya sekarang, banjir parah yang sudah melanda Kota Bandung," katanya.
Menanggapi masalah perizinan ini, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung Rekotomo mengakui ada beberapa hotel yang mengajukan izin perluasan, walau ada juga yang baru mengajukan surat pemberitahuan seperti Hotel Luxton. Namun untuk memberi izin tentunya tidak semudah itu.
"Harus ada kajian lapangan yang kami lakukan sebelum memberi izin perluasan bangunan beberapa hotel," katanya.
Peninjauan ke lapangan tersebut dilakukan terutama untuk mengetahuii jika ada penolakan dari warga. Karena, menurut dia, ada beberapa hotel yang dikeluhkan warga. Namun, belum ada pengaduan resmi dari warga.***1***
(U.K-IP/B/s018/s018) 28-01-2010 16:16:08
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010