Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 setempat sebanyak 1.816.214 jiwa.
"Penetapan ini setelah kami menjalani rapat pleno rekapitulasi data pemilih yang sebelum sudah dilakukan penelitian, pendataan dan perbaikan oleh petugas," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Fery Gustaman di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, penetatpan DPT ini sesuai berita acara Nomor: 139/PL.02.1-BA/3202/KPU-KAB/X/2020 dengan rincian laki-laki berjumlah 916.120 dan perempuan 900.094 pemilih.
Mereka tersebar di 47 kecamatan yang meliputi 386 kelurahan/desa dan 5.171 tempat pemungutan suara (TPS). Penetapan DPT tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017.
Lanjut dia, pihaknya pun akan menyebar DPT tersebut ke masing-masing desa agar warga yang sudah mempunyai hak pilih bisa mengetahui apakah terdata atau tidak di DPT tersebut. Jika namanya tidak ada maka segera melapor ke petugas yang ada di tingkat desa dengan membawa e-KTP maupun kartu keluarga.
Tentunya, seluruh warga yang sudah mempunyai hak pilih berhak terdata sebagai daftar pemilih agar bisa menyalurkan suaranya untuk menentukan siapa calon bupati-wabup periode 2020-2024 yang layak memimpin kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali tersebut.
Pihaknya juga mengimbau kepada warga untuk pro-aktif pada pilkada tahun ini khususnya untuk memastikan namanya tercantum dalam DPT. Harus diakui, DPT merupakan salah satu hal yang paling krusial di setiap pemilu karena rawan terjadi gugatan.
"Untuk itu dalam penetapan DPT ini kami melakukan secara terperinci dan beberapa kali melakukan perbaikan untuk meminimalisasikan adanya warga yang sudah mempunyai hak pilih tapi tidak terakomodir di DPT," tambahnya.
Fery mengimbau kepada warga untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 dengan datang ke TPS untuk menyalurkan suaranya, sebab satu suara bisa menentukan nasib dan masa depan Kabupaten Sukabumi.
Maka dari itu, manfaatkan hak pilihnya untuk memilih calon pasangan pemimpin yang benar-benar tepat dan layak memimpin kabupaten ini hingga 2024 mendatang.
Adapun di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 diikuti tiga pasangan yakni nomor urut 1 Adjo-Sardjono (Partai Gerindra dan PAN), nomor urut 2 Marwan Hamami-Iyos Somantri (Partai Golkar, Demokrat, PKS dan Nasdem) dan nomor urut 3 Abu Bakar-Sirodjudin (PDI Perjuangan, PKB dan PPP).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Penetapan ini setelah kami menjalani rapat pleno rekapitulasi data pemilih yang sebelum sudah dilakukan penelitian, pendataan dan perbaikan oleh petugas," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Fery Gustaman di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, penetatpan DPT ini sesuai berita acara Nomor: 139/PL.02.1-BA/3202/KPU-KAB/X/2020 dengan rincian laki-laki berjumlah 916.120 dan perempuan 900.094 pemilih.
Mereka tersebar di 47 kecamatan yang meliputi 386 kelurahan/desa dan 5.171 tempat pemungutan suara (TPS). Penetapan DPT tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017.
Lanjut dia, pihaknya pun akan menyebar DPT tersebut ke masing-masing desa agar warga yang sudah mempunyai hak pilih bisa mengetahui apakah terdata atau tidak di DPT tersebut. Jika namanya tidak ada maka segera melapor ke petugas yang ada di tingkat desa dengan membawa e-KTP maupun kartu keluarga.
Tentunya, seluruh warga yang sudah mempunyai hak pilih berhak terdata sebagai daftar pemilih agar bisa menyalurkan suaranya untuk menentukan siapa calon bupati-wabup periode 2020-2024 yang layak memimpin kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali tersebut.
Pihaknya juga mengimbau kepada warga untuk pro-aktif pada pilkada tahun ini khususnya untuk memastikan namanya tercantum dalam DPT. Harus diakui, DPT merupakan salah satu hal yang paling krusial di setiap pemilu karena rawan terjadi gugatan.
"Untuk itu dalam penetapan DPT ini kami melakukan secara terperinci dan beberapa kali melakukan perbaikan untuk meminimalisasikan adanya warga yang sudah mempunyai hak pilih tapi tidak terakomodir di DPT," tambahnya.
Fery mengimbau kepada warga untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 dengan datang ke TPS untuk menyalurkan suaranya, sebab satu suara bisa menentukan nasib dan masa depan Kabupaten Sukabumi.
Maka dari itu, manfaatkan hak pilihnya untuk memilih calon pasangan pemimpin yang benar-benar tepat dan layak memimpin kabupaten ini hingga 2024 mendatang.
Adapun di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 diikuti tiga pasangan yakni nomor urut 1 Adjo-Sardjono (Partai Gerindra dan PAN), nomor urut 2 Marwan Hamami-Iyos Somantri (Partai Golkar, Demokrat, PKS dan Nasdem) dan nomor urut 3 Abu Bakar-Sirodjudin (PDI Perjuangan, PKB dan PPP).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020