Pemilih pada pelaksanaan Pilkada 2020 yang diselenggarakan pada situasi pandemi COVID-19 dihadapkan pada dua situasi dilematis yakni menyalurkan hak politiknya untuk memilih calon kepala daerah serta menjaga kesehatan dengan mencegah kemungkinan terpapar COVID-19.

Guru Besar IPB University Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga Prof Dr Euis Sunarti dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Bogor, Sabtu, mengatakan pelaksanaan pilkada serentak pada situasi COVID-19, maka anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih memiliki hak politik untuk menyalurkan aspirasinya memilih calon kepala daerah yang dinilai terbaik.

Namun di sisi lain, katanya, anggota keluarga tersebut juga harus menjaga keselamatan dari kemungkinan tertular atau menularkan COVID-19.

"Penyelenggara pilkada serentak sejatinya perlu mempertimbangkan secara matang risiko kemungkinan penularan dan perluasan klaster COVID-19. Pelaksanaan pilkada serentak itu harus harus ada jaminan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, secara ketat dan benar," katanya.

Pengajar pada Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen (IKK) Fakultas Ekologi Manusia IPB UNiversity ini juga mengingatkan keluarga, agar memperhatikan dua hal tersebut kebijakan pemenuhan hak politik pada pilkada serentak serta pemenuhan protokol kesehatan untuk COVID-19.

"Jika situasi tidak mendukung tegaknya protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, maka keluarga hendaknya lebih mendahulukan kewajiban kesehatan yakni pencegahan penularan COVID-19," katanya.

Pilkada serentak tahun 2020 dijadwalkan diselenggarakan di 270 daerah yakni sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, pada 9 Desember mendatang.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker
#jagajarak

Baca juga: Pjs Bupati Karawang ingatkan kampanye pilkada harus patuhi protokol kesehatan

Baca juga: Bawaslu Kota Depok catat 11 pelanggaran iklan kampanye

Baca juga: KPU Depok rekrut 36.135 anggota KPPS yang bebas COVID-19

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020