Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor Jawa Barat, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tohaga, mewajibkan para pedagang mengenakan masker saat berjualan.
"Intinya pemakaian masker menjadi kewajiban ketika berdagang, demi keselamatan bersama," ujar Direktur Utama PD Pasar Tohaga, Haris Setiawan, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.
Dia menjelaskan demi memastikan ketertiban terkait dengan aturan bermasker bagi pedagang maupun pembeli di pasar tradisional, PD Pasar Tohaga bekerja sama dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan melakukan inspeksi ke pasar-pasar tradisional.
"Bersama Gugus COVID-19 tingkat kecamatan juga kita bekerja sama. Pelanggar akan diberi sanksi sosial," kata Haris.
Di samping itu, ia mengaku terus menyosialisasikan pencegahan penularan COVID-19 kepada para pedagang, agar melakukan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Berdasarkan pantauan di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor mayoritas pedagang sudah patuh mengenakan masker, meski sesekali membukanya dengan meletakkan di bagian dagu.
Ketentuan penggunaan masker di tempat umum ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Praadaptasi Kebiasaan Baru yang sementara waktu masa penetapannya diperpanjang hingga 27 Oktober 2020.
Ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.
Baca juga: Masyarakat diminta gunakan masker berlabel SNI atau kain dua lapis
Baca juga: Tips cantik dan apik mengenakan busana dan masker batik
Baca juga: Pemkab Bekasi luncurkan "Genggam" tingkatkan kepatuhan protokol kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Intinya pemakaian masker menjadi kewajiban ketika berdagang, demi keselamatan bersama," ujar Direktur Utama PD Pasar Tohaga, Haris Setiawan, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.
Dia menjelaskan demi memastikan ketertiban terkait dengan aturan bermasker bagi pedagang maupun pembeli di pasar tradisional, PD Pasar Tohaga bekerja sama dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan melakukan inspeksi ke pasar-pasar tradisional.
"Bersama Gugus COVID-19 tingkat kecamatan juga kita bekerja sama. Pelanggar akan diberi sanksi sosial," kata Haris.
Di samping itu, ia mengaku terus menyosialisasikan pencegahan penularan COVID-19 kepada para pedagang, agar melakukan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Berdasarkan pantauan di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor mayoritas pedagang sudah patuh mengenakan masker, meski sesekali membukanya dengan meletakkan di bagian dagu.
Ketentuan penggunaan masker di tempat umum ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Praadaptasi Kebiasaan Baru yang sementara waktu masa penetapannya diperpanjang hingga 27 Oktober 2020.
Ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.
Baca juga: Masyarakat diminta gunakan masker berlabel SNI atau kain dua lapis
Baca juga: Tips cantik dan apik mengenakan busana dan masker batik
Baca juga: Pemkab Bekasi luncurkan "Genggam" tingkatkan kepatuhan protokol kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020