Polres Cianjur, Jawa Barat, mengerahkan 300 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dari Aliansi Buruh Cianjur, bahkan dua kendaraan watter canon disiagakan di depan Kantor DPRD Cianjur.
Kepala bagian Operasi Polres Cianjur, AKP Muhammad Alan Haikel di Cianjur, Selasa mengatakan, pengamanan yang dilakukan pihaknya sebagai upaya mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan termasuk bentrok dan aksi anarkis selama aksi unjukrasa yang digelar di sejumlah titik.
"Kami menurunkan 300 orang anggota Polres Cianjur untuk menjaga keamanan demo penolakan UU Cipta Kerja yang berakhir di Kantor DPRD Cianjur. Ratusan anggota tersebut terdiri dari Brimob 30 orang, ditambah rekan-rekan dari Satpol PP dan Kodim beserta Dishub," katanya.
Pengamanan tidak hanya difokuskan di Kantor DPRD, namun mulai dari Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya dimana terdapat puluhan pabrik dengan ribuan buruh yang ikut dalam aksi penolakan. Sesuai dengan izin yang diajukan pihaknya akan terus mengawal aksi penolakan UU Cipta Kerja secara damai.
Sementara ribuan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur, turun ke jalan untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja menjadi undang-undang, mereka menggelar aksi mogok kerja secara masal dan melumpuhkan semua kegiatan perusahaan.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur, Hendra Malik, mengatakan seluruh buruh dan pekerja yang turun ke jalan terdiri dari lima serikat dengan tujuan menolak UU Cipta Kerja agar dihapus dan ditolak karena dinilai merugikan buruh.
Ia menjelaskan aksi mogok kerja tersebut akan dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia karena UU Cipta Kerja jelas merugikan buruh se-Indonesia dan harus dicabut pemerintah."Klaster ketenagakerjaan harus dicabut jangan masuk UU Cipta Kerja," katanya.
Mereka juga menuntut beberapa poin harus dihapuskan dari UU Cipta Kerja seperti yang paling krusial soal status pekerja dan penghasilan pekerja. Mereka menilai penghasilan pekerja tidak diatur dalam UU tersebut, ditambah tidak ada pekerja tetap, hanya dibahas soal tenaga kontrak.
"Kami mendesak pemerintah dapat lebih memperhatikan pekerja dan buruh. Seharusnya undang-undang yang baru lebih baik daripada undang-undang sebelumnya, tapi UU Cipta Kerja, justru lebih buruk dan tidak berpihak pada buruh," katanya.
Baca juga: DPRD Cianjur tingkatkan protokol kesehatan dan tertutup untuk tamu
Baca juga: Satu orang anggota DPRD Cianjur positif COVID-19 diisolasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala bagian Operasi Polres Cianjur, AKP Muhammad Alan Haikel di Cianjur, Selasa mengatakan, pengamanan yang dilakukan pihaknya sebagai upaya mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan termasuk bentrok dan aksi anarkis selama aksi unjukrasa yang digelar di sejumlah titik.
"Kami menurunkan 300 orang anggota Polres Cianjur untuk menjaga keamanan demo penolakan UU Cipta Kerja yang berakhir di Kantor DPRD Cianjur. Ratusan anggota tersebut terdiri dari Brimob 30 orang, ditambah rekan-rekan dari Satpol PP dan Kodim beserta Dishub," katanya.
Pengamanan tidak hanya difokuskan di Kantor DPRD, namun mulai dari Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya dimana terdapat puluhan pabrik dengan ribuan buruh yang ikut dalam aksi penolakan. Sesuai dengan izin yang diajukan pihaknya akan terus mengawal aksi penolakan UU Cipta Kerja secara damai.
Sementara ribuan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur, turun ke jalan untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja menjadi undang-undang, mereka menggelar aksi mogok kerja secara masal dan melumpuhkan semua kegiatan perusahaan.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur, Hendra Malik, mengatakan seluruh buruh dan pekerja yang turun ke jalan terdiri dari lima serikat dengan tujuan menolak UU Cipta Kerja agar dihapus dan ditolak karena dinilai merugikan buruh.
Ia menjelaskan aksi mogok kerja tersebut akan dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia karena UU Cipta Kerja jelas merugikan buruh se-Indonesia dan harus dicabut pemerintah."Klaster ketenagakerjaan harus dicabut jangan masuk UU Cipta Kerja," katanya.
Mereka juga menuntut beberapa poin harus dihapuskan dari UU Cipta Kerja seperti yang paling krusial soal status pekerja dan penghasilan pekerja. Mereka menilai penghasilan pekerja tidak diatur dalam UU tersebut, ditambah tidak ada pekerja tetap, hanya dibahas soal tenaga kontrak.
"Kami mendesak pemerintah dapat lebih memperhatikan pekerja dan buruh. Seharusnya undang-undang yang baru lebih baik daripada undang-undang sebelumnya, tapi UU Cipta Kerja, justru lebih buruk dan tidak berpihak pada buruh," katanya.
Baca juga: DPRD Cianjur tingkatkan protokol kesehatan dan tertutup untuk tamu
Baca juga: Satu orang anggota DPRD Cianjur positif COVID-19 diisolasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020