Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memperbanyak wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Kecil (PSBMK) atau "mini lockdown" setelah kota itu menjadi zona merah COVID-19.
 
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan nantinya setiap wilayah yang terdapat pasien terkonfirmasi COVID-19 aktif, bakal dilakukan PSBMK.

Sebelumnya, kata dia, PSBMK hanya dilakukan ke 10 kelurahan yang kasus terkonfirmasi positif COVID-19 nya paling tinggi.
 
"Dengan naiknya kewaspadaan jadi zona merah, tadi sepakat kasus berapapun yang ada di kelurahan akan diusulkan dilakukan kebijakan itu, nanti akan keluar SK Wali Kota," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin.
 
Menurutnya, ada sekitar 58 hingga 59 kelurahan yang terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 aktif di Kota Bandung. Namun ia memastikan dari seluruh kelurahan, lebih banyak kelurahan yang tanpa kasus terkonfirmasi COVID-19 aktif.
 
"Dari satu kelurahan itu nanti tidak diambil PSBMK satu kelurahannya, tapi berdasarkan kasus di RT atau RW nya, contoh dalam satu kelurahan itu ada tujuh RW, dan yang ada kasusnya cuma dua, jadi yang dua itu diterapkan PSBM-nya," kata Ema.
 
Menurutnya, penerapan PSBMK itu langkah yang paling logis dilakukan pada saat ini untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bandung.
 
"Kita sekarang pencegahan potensi kerumunan diintensifkan, saya dapat informasi dari lurah, mereka itu sudah banyak melakukan penghalauan jalan di wilayah kerjanya," katanya.
 
Sejauh ini berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, sudah ada 1.391 kasus terkonfirmasi COVID-19 secara kumulatif.
 
Dari total kumulatif itu, 178 di antaranya masih berstatus konfirmasi aktif, lalu 1.154 orang dinyatakan sembuh, dan 59 orang dinyatakan meninggal dunia akibat COVID-19.
 
Baca juga: Pemkot Bandung bahas mini PSBMK untuk sembilan kelurahan

Baca juga: Pemkot Bandung prioritaskan zona merah dalam terapkan karantina lokal

Baca juga: Pemkot Bandung masih kaji rencana penerapan karantina lokal

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020