Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 288 pegawai yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan pada rentang 2008 sampai 1 Oktober 2020
"Ada 288 pegawai yang mengundurkan diri dari tahun 2008 sampai 1 Oktober 2020," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Jumat.
Alex mengatakan pada 2008 ada enam pegawai yang mengundurkan diri, 13 pegawai pada 2009, 17 pegawai pada 2010, 12 pegawai pada 2011 dan 2012, 13 pegawai pada 2013, 18 pegawai pada 2014, 37 pegawai pada 2015.
Kemudian, 46 pegawai pada 2016, 26 pegawai pada 2017, 31 pegawai pada 2018, 23 pegawai pada 2019, dan 34 pegawai sampai 1 Oktober 2020.
"Kalau dilihat dari "turnover rate", paling banyak ini tahun 2016 sebesar 4,08 persen ada 46 pegawai yang mengundurkan diri dari jumlah pegawai sebanyak 1.136," ungkap Alex.
Selanjutnya, ia pun mengungkapkan alasan-alasan dari 34 pegawai KPK yang mengundurkan diri sepanjang Januari sampai 1 Oktober 2020 tersebut.
"Kalau berdasarkan surat permohonan pengunduran diri apa yang menjadi alasan yang bersangkutan mengundurkan diri, ini untuk tahun 2020 melalui surat-surat yang disampaikan ke Biro SDM kemudian disampaikan ke pimpinan (KPK)," tuturnya.
Adapun alasan-alasannya, yakni berakhir masa PKWT dan tidak diperpanjang satu orang, terkena kasus etik, disiplin pegawai atau hukum dua orang, alasan keluarga tiga orang, kondisi kurang kondusif karena pandemi COVID-19 satu orang.
Selanjutnya, kondisi politik dan hukum di KPK dua orang, mengelola usaha pribadi dua orang, menikah sesama pegawai dua orang, dan pengembangan karir atau mendapat pekerjaan baru 21 orang.
KPK, kata Alex, memandang bahwa pegawai adalah aset yang merupakan kekuatan KPK, namun lembaganya menghargai pilihan yang dibuat para pegawai tersebut untuk keluar.
"Kami juga mendorong para alumni KPK untuk dapat menjadi agen-agen penebar semangat antikorupsi di tempat baru tersebut sehingga bisa bersama-sama dengan KPK terus berupaya memberantas korupsi di negeri ini," ujarnya.
Sebelumnya, pegawai KPK sekaligus Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah telah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020. Saat ini, surat pengundurannya tersebut sedang diproses di Biro SDM KPK.
Adapun salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.
Baca juga: Mantan anggota DPR Markus Nari dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: KPK: Awas modus-modus korupsi di BPD
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Ada 288 pegawai yang mengundurkan diri dari tahun 2008 sampai 1 Oktober 2020," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Jumat.
Alex mengatakan pada 2008 ada enam pegawai yang mengundurkan diri, 13 pegawai pada 2009, 17 pegawai pada 2010, 12 pegawai pada 2011 dan 2012, 13 pegawai pada 2013, 18 pegawai pada 2014, 37 pegawai pada 2015.
Kemudian, 46 pegawai pada 2016, 26 pegawai pada 2017, 31 pegawai pada 2018, 23 pegawai pada 2019, dan 34 pegawai sampai 1 Oktober 2020.
"Kalau dilihat dari "turnover rate", paling banyak ini tahun 2016 sebesar 4,08 persen ada 46 pegawai yang mengundurkan diri dari jumlah pegawai sebanyak 1.136," ungkap Alex.
Selanjutnya, ia pun mengungkapkan alasan-alasan dari 34 pegawai KPK yang mengundurkan diri sepanjang Januari sampai 1 Oktober 2020 tersebut.
"Kalau berdasarkan surat permohonan pengunduran diri apa yang menjadi alasan yang bersangkutan mengundurkan diri, ini untuk tahun 2020 melalui surat-surat yang disampaikan ke Biro SDM kemudian disampaikan ke pimpinan (KPK)," tuturnya.
Adapun alasan-alasannya, yakni berakhir masa PKWT dan tidak diperpanjang satu orang, terkena kasus etik, disiplin pegawai atau hukum dua orang, alasan keluarga tiga orang, kondisi kurang kondusif karena pandemi COVID-19 satu orang.
Selanjutnya, kondisi politik dan hukum di KPK dua orang, mengelola usaha pribadi dua orang, menikah sesama pegawai dua orang, dan pengembangan karir atau mendapat pekerjaan baru 21 orang.
KPK, kata Alex, memandang bahwa pegawai adalah aset yang merupakan kekuatan KPK, namun lembaganya menghargai pilihan yang dibuat para pegawai tersebut untuk keluar.
"Kami juga mendorong para alumni KPK untuk dapat menjadi agen-agen penebar semangat antikorupsi di tempat baru tersebut sehingga bisa bersama-sama dengan KPK terus berupaya memberantas korupsi di negeri ini," ujarnya.
Sebelumnya, pegawai KPK sekaligus Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah telah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020. Saat ini, surat pengundurannya tersebut sedang diproses di Biro SDM KPK.
Adapun salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.
Baca juga: Mantan anggota DPR Markus Nari dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: KPK: Awas modus-modus korupsi di BPD
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020