Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melarang pelaku usaha kuliner melayani pengunjung untuk makan di tempat saat perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
"Kami mengikuti kebijakan provinsi. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha kuliner," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Jumat.
Alamsyah mengatakan larangan ini sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/Hukham tentang Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis di Wilayah Penyangga DKI Jakarta yakni Bogor, Depok dan Bekasi.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, pihaknya meminta segenap pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani pengunjung untuk makan di tempat dan menggantinya dengan layanan bawa pulang.
"Kebijakan ini mulai diberlakukan semenjak ditandatanganinya instruksi gubernur pada Rabu (30/9) lalu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini berlaku di daerah dengan zona risiko kesehatan tinggi dan secara umum wilayah kita memang masih zona merah," katanya.
Alamsyah meminta Satuan Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 sektor pariwisata segera menindaklanjuti kebijakan ini agar dapat diterapkan di seluruh restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis lainnya.
Ketua Tim Khusus Mang Jaka (Masyarakat Nyang Jaga Kampung) Bidang Pariwisata Kabupaten Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan pihaknya mendukung segala kebijakan pemerintah daerah dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 khususnya menghindari potensi timbulnya klaster baru dari kegiatan usaha kuliner.
"Kami sedang berkoordinasi karena tim pariwisata ini gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pariwisata. Kalau memang pemda mintanya begitu kita malah senang tinggal bagaimana Satpol PP nanti yang akan bertindak selaku penegak kebijakan dan aturan daerah," katanya.
Budi mengaku setiap hari tim pariwisata melakukan peninjauan secara masif ke sejumlah usaha kepariwisataan termasuk tempat usaha kuliner guna mengetahui standar protokol kesehatan yang diterapkan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi itu juga menyebut dari hasil kunjungan di sejumlah tempat usaha kuliner didapati masih ada pelaku usaha yang belum menjalankan protokol kesehatan secara maksimal.
"Kami berikan edukasi dan meminta pemilik melakukan evaluasi seperti belum tersedianya pembatas mika antar pengunjung, maupun penjual dengan pengunjung. Kalau soal layanan makan di tempat karena ini kebijakan baru kami akan berkoordinasi dahulu dengan tim tapi intinya kami mendukung dan nanti Satpol PP yang akan mengeksekusinya," ucapnya.
Eksekusi itu melewati sejumlah tahapan mulai dari pemberitahuan lisan lewat sosialisasi, pemberian surat peringatan kepada pengelola usaha, hingga penutupan tempat usaha.
"Kami tidak segan melakukan penutupan usaha kuliner jika memang pengelola tempat tersebut tidak mengindahkan imbauan kami. Daripada nanti menjadi klaster baru lebih baik ditutup dulu. Semoga upaya ini mampu menekan angka penyebaran virus corona di area kegiatan usaha ekonomi khususnya tempat kuliner di Kabupaten Bekasi," kata dia.
Baca juga: Bupati Bekasi minta perusahaan segera laporkan temuan kasus positif COVID-19
Baca juga: Operasional usaha publik di Kota Bekasi dibatasi sampai pukul 18.00 WIB
Baca juga: Pemkab Bekasi luncurkan "Genggam" tingkatkan kepatuhan protokol kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami mengikuti kebijakan provinsi. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha kuliner," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Jumat.
Alamsyah mengatakan larangan ini sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/Hukham tentang Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis di Wilayah Penyangga DKI Jakarta yakni Bogor, Depok dan Bekasi.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, pihaknya meminta segenap pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani pengunjung untuk makan di tempat dan menggantinya dengan layanan bawa pulang.
"Kebijakan ini mulai diberlakukan semenjak ditandatanganinya instruksi gubernur pada Rabu (30/9) lalu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini berlaku di daerah dengan zona risiko kesehatan tinggi dan secara umum wilayah kita memang masih zona merah," katanya.
Alamsyah meminta Satuan Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 sektor pariwisata segera menindaklanjuti kebijakan ini agar dapat diterapkan di seluruh restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis lainnya.
Ketua Tim Khusus Mang Jaka (Masyarakat Nyang Jaga Kampung) Bidang Pariwisata Kabupaten Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan pihaknya mendukung segala kebijakan pemerintah daerah dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 khususnya menghindari potensi timbulnya klaster baru dari kegiatan usaha kuliner.
"Kami sedang berkoordinasi karena tim pariwisata ini gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pariwisata. Kalau memang pemda mintanya begitu kita malah senang tinggal bagaimana Satpol PP nanti yang akan bertindak selaku penegak kebijakan dan aturan daerah," katanya.
Budi mengaku setiap hari tim pariwisata melakukan peninjauan secara masif ke sejumlah usaha kepariwisataan termasuk tempat usaha kuliner guna mengetahui standar protokol kesehatan yang diterapkan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi itu juga menyebut dari hasil kunjungan di sejumlah tempat usaha kuliner didapati masih ada pelaku usaha yang belum menjalankan protokol kesehatan secara maksimal.
"Kami berikan edukasi dan meminta pemilik melakukan evaluasi seperti belum tersedianya pembatas mika antar pengunjung, maupun penjual dengan pengunjung. Kalau soal layanan makan di tempat karena ini kebijakan baru kami akan berkoordinasi dahulu dengan tim tapi intinya kami mendukung dan nanti Satpol PP yang akan mengeksekusinya," ucapnya.
Eksekusi itu melewati sejumlah tahapan mulai dari pemberitahuan lisan lewat sosialisasi, pemberian surat peringatan kepada pengelola usaha, hingga penutupan tempat usaha.
"Kami tidak segan melakukan penutupan usaha kuliner jika memang pengelola tempat tersebut tidak mengindahkan imbauan kami. Daripada nanti menjadi klaster baru lebih baik ditutup dulu. Semoga upaya ini mampu menekan angka penyebaran virus corona di area kegiatan usaha ekonomi khususnya tempat kuliner di Kabupaten Bekasi," kata dia.
Baca juga: Bupati Bekasi minta perusahaan segera laporkan temuan kasus positif COVID-19
Baca juga: Operasional usaha publik di Kota Bekasi dibatasi sampai pukul 18.00 WIB
Baca juga: Pemkab Bekasi luncurkan "Genggam" tingkatkan kepatuhan protokol kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020