Bandung, 6/1 (ANTARA) - Satreskrim Polwiltabes Bandung telah melimpahkan berkas kasus pengendara moge yang berurusan dengan pihak kepolisian beberapa waktu dengan tersangka Jodie Jaya Kusumah kepada Kejaksaan Negeri Bandung.
Kasat Reskrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman Achdiat, di Bandung, Rabu mengatakan, setelah melalui proses penyidikan berkas Jodie sudah lengkap atau P21. Seluruh berkas sudah dikirim pekan lalu.
"Berkas tahap satu atau tahap penyelidikan di kepolisian sudah selesai. Saat ini sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandung dan melalui proses tahap dua," tuturnya.
Menurut Arman, untuk memenuhi kelengkapan berkas tersebut, pihak kepolisan sudah memeriksa beberapa orang yang dijadikan saksi, diantaranya, tiga anggota kepolisian, dua masyarakat dan dua orang anggota HDCI.
"Saksi yang diperiksa merupakan saksi yang melihat kejadian tersebut," ungkapnya.
Disinggung ada tekanan dari pihak tertentu selama proses pemeriksaan dan penyelidikan ditingkat kepolisian, Arman menegaskan pihaknya tidak menerima tekanan apapun dari pihak tertentu.
"Semua berjalan dengan prosedur yang berlaku. Tidak ada tekanan dari pihak manapun saat proses pemeriksaan dan penyelidikan," tuturnya.
Sementara itu, Jodie terjerat tiga pasal antara lain pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, pasal 211 KUH Pidana tentang Perlawanan terhadap Petugas dan pasal 212 KUH Pidana tentang Melawan Petugas Negara.
Pasal 335 ancaman hukumannya 1 tahun penjara. Pasal 211 ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Sementara pasal 212 ancaman hukumannya mncapai 1 tahun 4 bulan.
"Dengan ketiga pasal yang diterapkan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun 4 bulan," ujarnya.
Menurut Arman, dari bukti-bukti yang ada, Jodie memang melakukan perlawanan terhadap anggota polisi bernama Brigadir Dasep. hal tersebut, berdasarkan keterangan dari tujuh orang saksi yang diperiksa kepolisian.
"Dua orang dari rekan-rekan tersangka, dua warga sipil, dan tiga orang anggota Satlantas Polwiltabes Bandung. Semuanya membenarkan dan melihat bahwa ada kontak fisik antara tersangka dengan Brigadir Asep," tegasnya.
Kuasa hukum Jodie, Wawan Suwarya, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, dirinya kembali memohon polisi untuk mempertimbangkan pengabulan penangguhan penahanan atas kliennya.
"Klien saya atlet binaraga. Dia kini melatih di Kota Bandung. Kader binaannya juga cukup banyak, ada lebih dari 20 orang. Dengan dia ditahan, berarti anak-anak binaannya tidak bisa dilatih," katanya.
Jaka Permana
(T.K-IP/B/Z003/Z003) 06-01-2010 15:36:39
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Kasat Reskrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman Achdiat, di Bandung, Rabu mengatakan, setelah melalui proses penyidikan berkas Jodie sudah lengkap atau P21. Seluruh berkas sudah dikirim pekan lalu.
"Berkas tahap satu atau tahap penyelidikan di kepolisian sudah selesai. Saat ini sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandung dan melalui proses tahap dua," tuturnya.
Menurut Arman, untuk memenuhi kelengkapan berkas tersebut, pihak kepolisan sudah memeriksa beberapa orang yang dijadikan saksi, diantaranya, tiga anggota kepolisian, dua masyarakat dan dua orang anggota HDCI.
"Saksi yang diperiksa merupakan saksi yang melihat kejadian tersebut," ungkapnya.
Disinggung ada tekanan dari pihak tertentu selama proses pemeriksaan dan penyelidikan ditingkat kepolisian, Arman menegaskan pihaknya tidak menerima tekanan apapun dari pihak tertentu.
"Semua berjalan dengan prosedur yang berlaku. Tidak ada tekanan dari pihak manapun saat proses pemeriksaan dan penyelidikan," tuturnya.
Sementara itu, Jodie terjerat tiga pasal antara lain pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, pasal 211 KUH Pidana tentang Perlawanan terhadap Petugas dan pasal 212 KUH Pidana tentang Melawan Petugas Negara.
Pasal 335 ancaman hukumannya 1 tahun penjara. Pasal 211 ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Sementara pasal 212 ancaman hukumannya mncapai 1 tahun 4 bulan.
"Dengan ketiga pasal yang diterapkan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun 4 bulan," ujarnya.
Menurut Arman, dari bukti-bukti yang ada, Jodie memang melakukan perlawanan terhadap anggota polisi bernama Brigadir Dasep. hal tersebut, berdasarkan keterangan dari tujuh orang saksi yang diperiksa kepolisian.
"Dua orang dari rekan-rekan tersangka, dua warga sipil, dan tiga orang anggota Satlantas Polwiltabes Bandung. Semuanya membenarkan dan melihat bahwa ada kontak fisik antara tersangka dengan Brigadir Asep," tegasnya.
Kuasa hukum Jodie, Wawan Suwarya, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, dirinya kembali memohon polisi untuk mempertimbangkan pengabulan penangguhan penahanan atas kliennya.
"Klien saya atlet binaraga. Dia kini melatih di Kota Bandung. Kader binaannya juga cukup banyak, ada lebih dari 20 orang. Dengan dia ditahan, berarti anak-anak binaannya tidak bisa dilatih," katanya.
Jaka Permana
(T.K-IP/B/Z003/Z003) 06-01-2010 15:36:39
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010