Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberlakukan jam malam untuk menekan penyebaran COVID-19 di daerah itu.
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri, di Karawang, Jumat, mengatakan pembatasan jam malam dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP.
Surat itu berkaitan dengan Pembatasan Kegiatan Usaha, Operasional Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan serta Usaha lainnya dan Pembatasan Kegiatan/Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Karawang.
"Jadi aktivitas kegiatan usaha dan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pembatasan aktivitas ini diterapkan hingga pandemi COVID-19 berakhir," kata dia.
Dikatakannya, selama penerapan jam malam maka warga yang berkerumun akan dibubarkan oleh Satgas yang melakukan patroli.
Polres Karawang sendiri telah membentuk Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 yang bertugas menindak masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 akan bekerja secara mobile, mencari warga yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi yang diterapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2020.
Sementara itu, di antara poin-poin pembatasan dalam Surat Edaran Bupati Karawang terkait jam malam ialah, pengelola atau pelaku usaha pasar rakyat membatasi kegiatan usaha/operasional normal dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 80 persen dari kapasitas pasar.
Kemudian pengelola pusat perbelanjaan membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB serta pengelola/pelaku usaha toko swalayan membatasi kegiatan usaha/operasional dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Untuk pengelola kegiatan usaha lainnya (warung makan, restoran, kafe) di luar pusat perbelanjaan membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, kecuali untuk dibawa pulang atau take away dibatasi pukul 21.00 WIB.
Poin lainnya, seluruh masyarakat baik perorangan maupun kelompok masyarakat di Karawang diberlakukan pembatasan dalam kegiatan/aktivitas sampai pukul 21.00 WIB.
Catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat, hingga kini total jumlah kasus COVID-19 di Karawang mencapai 597 orang. Terdiri atas 444 orang telah dinyatakan sembuh, 20 orang meninggal dunia dan 133 orang masih dalam perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Polres Karawang bentuk tim penindak pelanggar prokes COVID-19
Baca juga: Gugus Tugas Karawang ingatkan industri harus lebih waspada penularan COVID-19
Baca juga: Karawang jadi zona merah COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri, di Karawang, Jumat, mengatakan pembatasan jam malam dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP.
Surat itu berkaitan dengan Pembatasan Kegiatan Usaha, Operasional Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan serta Usaha lainnya dan Pembatasan Kegiatan/Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Karawang.
"Jadi aktivitas kegiatan usaha dan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pembatasan aktivitas ini diterapkan hingga pandemi COVID-19 berakhir," kata dia.
Dikatakannya, selama penerapan jam malam maka warga yang berkerumun akan dibubarkan oleh Satgas yang melakukan patroli.
Polres Karawang sendiri telah membentuk Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 yang bertugas menindak masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 akan bekerja secara mobile, mencari warga yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi yang diterapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2020.
Sementara itu, di antara poin-poin pembatasan dalam Surat Edaran Bupati Karawang terkait jam malam ialah, pengelola atau pelaku usaha pasar rakyat membatasi kegiatan usaha/operasional normal dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 80 persen dari kapasitas pasar.
Kemudian pengelola pusat perbelanjaan membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB serta pengelola/pelaku usaha toko swalayan membatasi kegiatan usaha/operasional dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Untuk pengelola kegiatan usaha lainnya (warung makan, restoran, kafe) di luar pusat perbelanjaan membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, kecuali untuk dibawa pulang atau take away dibatasi pukul 21.00 WIB.
Poin lainnya, seluruh masyarakat baik perorangan maupun kelompok masyarakat di Karawang diberlakukan pembatasan dalam kegiatan/aktivitas sampai pukul 21.00 WIB.
Catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat, hingga kini total jumlah kasus COVID-19 di Karawang mencapai 597 orang. Terdiri atas 444 orang telah dinyatakan sembuh, 20 orang meninggal dunia dan 133 orang masih dalam perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Polres Karawang bentuk tim penindak pelanggar prokes COVID-19
Baca juga: Gugus Tugas Karawang ingatkan industri harus lebih waspada penularan COVID-19
Baca juga: Karawang jadi zona merah COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020