Sejumlah pengendara terjaring Operasi Yustisi yang dilaksanakan aparat gabungan di Simpang Lampiri, Duren Sawit, yang menjadi perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu pagi.
"Saya bawa masker tapi lupa naikin nutup hidung. Bingung juga, kok bisa kena razia," kata salah satu pengendara motor, Dimas Adikumara (29), di Jakarta.
Warga Jatiasih, Kota Bekasi itu memilih sanksi menyapu bantaran Kalimalang selama 60 menit ketimbang harus membayar denda Rp250 ribu.
Selain Dimas, sejumlah pengendara mobil juga terjaring razia berupa kapasitas angkut penumpang yang lebih dari dua orang dalam satu baris bangku serta kendaraan umum angkot yang mengangkut lebih dari 50 persen penumpang.
Operasi Yustisi itu selain melibatkan personel polisi lalu lintas juga melibatkan unsur Satpol PP, Dishub, hingga Abang None Jakarta.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo yang memimpin jalannya operasi mengatakan sebagian besar pelangar yang ditemukan petugas tidak menggunakan masker.
"Ada juga masyarakat punya masker, tapi tidak sesuai Pergub 79/2020 Pasal 4 tetap kita peringatkan," katanya.
Pergub 79/2020 Pasal 4 berisi tentang aturan penggunaan masker wajib menutupi area hidung, mulut, dan dagu.
Baca juga: Operasi yustisi protokol kesehatan di Kabupaten Indramayu jaring 3.234 pelanggar
Baca juga: Petugas gabungan Cirebon gelar operasi yustisi protokol kesehatan
Baca juga: Erick sebut operasi yustisi agar publik disiplin jalankan protokol COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Saya bawa masker tapi lupa naikin nutup hidung. Bingung juga, kok bisa kena razia," kata salah satu pengendara motor, Dimas Adikumara (29), di Jakarta.
Warga Jatiasih, Kota Bekasi itu memilih sanksi menyapu bantaran Kalimalang selama 60 menit ketimbang harus membayar denda Rp250 ribu.
Selain Dimas, sejumlah pengendara mobil juga terjaring razia berupa kapasitas angkut penumpang yang lebih dari dua orang dalam satu baris bangku serta kendaraan umum angkot yang mengangkut lebih dari 50 persen penumpang.
Operasi Yustisi itu selain melibatkan personel polisi lalu lintas juga melibatkan unsur Satpol PP, Dishub, hingga Abang None Jakarta.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo yang memimpin jalannya operasi mengatakan sebagian besar pelangar yang ditemukan petugas tidak menggunakan masker.
"Ada juga masyarakat punya masker, tapi tidak sesuai Pergub 79/2020 Pasal 4 tetap kita peringatkan," katanya.
Pergub 79/2020 Pasal 4 berisi tentang aturan penggunaan masker wajib menutupi area hidung, mulut, dan dagu.
Baca juga: Operasi yustisi protokol kesehatan di Kabupaten Indramayu jaring 3.234 pelanggar
Baca juga: Petugas gabungan Cirebon gelar operasi yustisi protokol kesehatan
Baca juga: Erick sebut operasi yustisi agar publik disiplin jalankan protokol COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020