Petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan menjaring sebanyak 3.234 pelanggar.

"Ada 3.234 warga yang terjaring pada operasi yustisi penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Selasa.

Suhermanto mengatakan sebanyak 3.234 pelanggar protokol kesehatan tersebut tersebar di beberapa lokasi operasi yustisi yang dilakukan secara serentak pada Selasa.

Sasaran operasi tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau COVID-19 dan mendisiplinkan masyarakat yang keluar rumah agar tetap menggunakan masker.

Pada operasi itu, lanjut Suhermanto, pihaknya menindak 3.234 warga yang melanggar, dari jumlah tersebut 2.360 ditegur secara lisan, 315 diambil kartu identitas, dan 546 kerja sosial.

"Kami juga melakukan denda administrasi kepada 14 warga yang bandel," ujarnya.

Kegiatan operasi tersebut, kata Suhermanto, akan terus digelar agar masyarakat semakin taat dalam menerapkan protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19 ini.

Selain pemberian sanksi, kata dia, pihaknya juga memberikan masker kepada para pelanggar untuk dikenakan ketika keluar rumah.

"Kegiatan ini merupakan suatu bentuk upaya Polres Indramayu untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan ini merupakan implementasi Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perbup Indramayu Nomor 45 Tahun 2020," katanya.

Baca juga: Indramayu masih zona kuning COVID-19 walau ada libur panjang

Baca juga: Pemkab Indramayu izinkan seniman manggung hingga tengah malam

Baca juga: 15.834 UMKM Indramayu terima bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020