Dinas Kesehatan Kota Bogor menemukan lagi sebanyak 20 orang warga Kota Bogor yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada Jumat hari ini sehingga akumulasi kasus positif COVID-19 di Kota Bogor seluruhnya menjadi 837 kasus.

"Warga Kota Bogor yang terkonfirmasi positif COVID-19 dari faktor usia sebagian besar pada usia produktif dan hanya dua kasus yang usianya di atas 60 tahun," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, saat menyampaikan data harian COVID-19 di Kota Bogor, Jumat.

Menurut Retno, panggilan Sri Nowo Retno, berdasarkan sebaran domisilinya, 20 orang warga Kota Bogor yang terpapar COVID-19 pada hari ini, sebarannya cukup merata yakni dari Kecamatan Bogor Utara, Bogor Timur, dan Tanah Sareal masing-masing empat orang.

Kemudian, dari Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Selatan masing-masing tiga orang, serta dari Kecamatan Bogor Tengah ada dua orang yang terpapar COVID-19.

Sementara itu, RW merah di Kota Bogor jumlahnya meningkat lagi dan pada Jumat hari ini menjadi 133 RW dari 797 RW di Kota Bogor, sedangkan kelurahan merah ada 55 kelurahan dari 68 kelurahan di Kota Bogor. RW adalah RW yang warganya ada kasus positif COVID-19 dan masih sakit.

Menurut Retno dari akumulasi kasus positif COVID-19 di Kota Bogor sebanyak 837 kasus, 524 kasus di antaranya telah dinyatakan sembuh, 38 kasus meninggal dunia, sehingga yang masih sakit ada 275 kasus.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, dari seluruh rumah sakit di Kota Bogor yang memiliki kamar untuk rawat inap pasien kasus COVID-19 ada 358 kamar. "Sekitar 70 persen sudah terisi. Pasiennya bukan hanya warga Kota Bogor, tapoi ada warga Kabupaten Bogor dan bahkan ada warga Jakarta," katanya.

Guna mengantisipasi ketersediaan kamar rawat inap untuk pasien COVID-19 di rumah sakit, Pemerintah Kota Bogor perjanjian kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memanfaatkan gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN di Lido yang memiliki 23 kamar dengan 122 tempat tidur.

Menurut Bima, fasilitas milik BNN di Lido akan dimanfaatkan sebagai lokasi isolasi khusus bagi pasien COVID-19 dengan gejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG).

Baca juga: Bupati Bogor batasi operasional pusat keramaian sampai jam 19.00

Baca juga: Pemkot Bogor perpanjang PSBMK hingga 14 September




 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020