Cimahi, 13/12 (ANTARA) - Tiga perusahaan industri di Kota Cimahi, Jawa Barat, sedang menjalani proses hukum karena membuang air limbah yang tidak memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi.
"Dari temuan Tim Baku Mutu KLH Kota Cimahi, tahun ini ada tiga perusahaan yang sedang menjalani proses hukum terkait pembuangan air limbahnya," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Pencemaran Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Rachman, Minggu.
Dikatakannya, ketiga perusahaan tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Bale Bandung.
Ia menjelaskan, saat ini berdasarkan data Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi, dari 70 perusahaan industri pembuang limbah hanya 60 persen saja yang memiliki instalasi pengelolaan air limbah atau IPAL.
Menurutnya, untuk mengontrol tingkat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik yang ada di Kota Cimahi, pihaknya mengajak supaya seluruh perusahaan memiliki sertifikat Environmental Pollution Control Manager (EPCM).
"Kami selaku kantor lingkungan hidup mengajak para pengusaha untuk memiliki ipal yang bersertifikat IPCM dan diharapkan tahun depan semua perusahaan memiliki sertifikat IPCM," kata Rachman.
Berdasarkan data Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi, selama 2009 KLH Kota Cimahi baru memantau 60 dari 130 pabrik penghasil limbah cair.
Dari jumlah tersebut, hanya dua puluh persen dari jumlah itu yang dikategorikan sebagai pabrik dengan fasilitas IPAL sesuai dengan standar.
Menyikapi hal tersebut, beberapa waktu lalu Komisi III DPRD Kota Cimahi melakukan sidak ke pabrik-pabrik yang mengeluarkan limbah cair.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Achamd Gunawan, mengaku, dirinya telah mendapat laporan dari warga mengenai limbah cair berwarna hitam yang keluar dari sejumlah pabrik pada malam hari.
Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti yang menyebutkan bahwa ada beberapa pabrik yang tidak menjalankan IPAL selama 24 jam dalam sehari.
***3***
Adjat Sudrajat
(U.PK-ASJ/B/Z003/Z003) 13-12-2009 17:38:01
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009
"Dari temuan Tim Baku Mutu KLH Kota Cimahi, tahun ini ada tiga perusahaan yang sedang menjalani proses hukum terkait pembuangan air limbahnya," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Pencemaran Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Rachman, Minggu.
Dikatakannya, ketiga perusahaan tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Bale Bandung.
Ia menjelaskan, saat ini berdasarkan data Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi, dari 70 perusahaan industri pembuang limbah hanya 60 persen saja yang memiliki instalasi pengelolaan air limbah atau IPAL.
Menurutnya, untuk mengontrol tingkat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik yang ada di Kota Cimahi, pihaknya mengajak supaya seluruh perusahaan memiliki sertifikat Environmental Pollution Control Manager (EPCM).
"Kami selaku kantor lingkungan hidup mengajak para pengusaha untuk memiliki ipal yang bersertifikat IPCM dan diharapkan tahun depan semua perusahaan memiliki sertifikat IPCM," kata Rachman.
Berdasarkan data Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi, selama 2009 KLH Kota Cimahi baru memantau 60 dari 130 pabrik penghasil limbah cair.
Dari jumlah tersebut, hanya dua puluh persen dari jumlah itu yang dikategorikan sebagai pabrik dengan fasilitas IPAL sesuai dengan standar.
Menyikapi hal tersebut, beberapa waktu lalu Komisi III DPRD Kota Cimahi melakukan sidak ke pabrik-pabrik yang mengeluarkan limbah cair.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Achamd Gunawan, mengaku, dirinya telah mendapat laporan dari warga mengenai limbah cair berwarna hitam yang keluar dari sejumlah pabrik pada malam hari.
Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti yang menyebutkan bahwa ada beberapa pabrik yang tidak menjalankan IPAL selama 24 jam dalam sehari.
***3***
Adjat Sudrajat
(U.PK-ASJ/B/Z003/Z003) 13-12-2009 17:38:01
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009