Majalengka, 12/12 (ANTARA) - Kabupaten Majalengka dinilai terbaik dalam pelaksanaan program keluarga harapan (PKH) selama dilakukan uji coba dalam tiga tahun terakhir di 14 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Prestasi Kabupaten Majalengka dalam percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sistem jaringan sosial tersebut disampaikan Daulat Siregar, pejabat Depkominfo yang memimpin media visit kegiatan dan sosialisasi PKH di Kabupaten Majalengka, Sabtu.
Penyaluran bantuan dana PHK di Kabupaten Tasikmalaya sejak 2007 hingga saat ini mencapai Rp28,5 miliar untuk 214 ribu rumah tangga sangat miskin (RTSM) di 13 kecamatan.
Bupati Majalengka H Sutrisno MSi mengatakan, keberhasilan dalam penyaluran dana bantuan bagi keluarga miskin masih harus diuji tingkat efektivitas dan kemanfaatannya dalam mendorong perbaikan kondisi kehidupan keluarga.
"Saya kira sudah menjadi model masyarakat kita bahkan yang tidak miskin sekalipun begitu bersemangat saat menerima bantuan yang disediakan pemerintah, tapi apakah bantuan yang diterima mampu mendorong perbaikan kondisi kehidupan warga miskin itu sendiri," ucapnya di depan rombongan wartawan media cetak dan elektronik peserta media visit di Kabupaten Majalengka 10-12 Desember 2009.
Pemkab Majalengka siap mendorong pelaksanaan PKH dengan syarat harus terkait dengan berbagai program pemberdayaan yang telah dicanangkan dan dijalankan di daerah setempat.
Bupati Sutrisno, berjanji turun ke tengah masyarakat pedesaan untuk mengecek ke rumah warga penerima dana bantuan PHK, untuk mengetahui sejauh mana tingkat efektivitas program pemberdayaan dan penanggulangan yang dilaksanakan pemerintah pusat melalui Depsos.
PKH berupa program pemberian uang tunai kepada RTSM berdasarkan persyaratan dan ketentuan peserta adalah para ibu rumah tangga yang dipilih BPS sesuai kriteria ibu hamil atau nifas, memiliki bayi sampai dengan usia enam tahun dan anak usia sekolah sampai dengan 18 tahun.
Ibu rumah tangga peserta PKH selain berhak menerima bantuan uang tunai, juga menerima pelayanan kesehatan ibu dan bayi di Puskesmas, Posyandu, dan Polindes serta berhak menerima pelayanan pendidikan bagi anaknya yang dalam usia wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.
Bagi ibu hamil peserta PKH diwajibkan memeriksakan kehamilan sebanyak minimal empat kali selama masa kehamilan, dan proses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih, dan ibu nifas atau telah melahirkan juga diwajibkan memeriksakan kesehatan minimal dua kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari.
Kewajiban lain bagi peserta yaitu bayi usia 6-11 bulan harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan, wajib mendapatkan suplemen vitamin A dua kali setahun, anak usia 1-5 tahun mendapatkan imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap tiga bulan, dan anak usia 5-6 tahun atau usia pra sekolah dan mendapatkan pemantauan tumbuh kembang.
Terkait kewajiban pendidikan anak yaitu untuk anak usia 6-15 tahun terdaftar di SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB dengan kehadiran minimal 85 persen hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung.
Untuk anak 15-18 tahun, namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dan dapat menerima bantuan apabila anak tersebut bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Terhadap ibu yang tidak menjalankan dan memenuhi berbagai kewajiban tersebut, jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan bantuan dapat dihentikan yang besarannya berkisar Rp600 ribu hingga Rp2,2 juta per tahun terdiri atas bantuan tetap Rp200 ribu, bantuan pendidikan SD/MI Rp400 ribu, pendidikan SMP/MTs Rp800 ribu, bantuan kesehatan ibu hamil/nifas dan juga bayi dan atau balita sebesar Rp800 ribu dengan pembayaran dilakukan empat kali dalam satu tahun melalui Kantor Pos terdekat dengan membawa kartu peserta. ***3***
M Yusuf
(U.M019/B/N002/N002) 12-12-2009 21:16:53
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009
Prestasi Kabupaten Majalengka dalam percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sistem jaringan sosial tersebut disampaikan Daulat Siregar, pejabat Depkominfo yang memimpin media visit kegiatan dan sosialisasi PKH di Kabupaten Majalengka, Sabtu.
Penyaluran bantuan dana PHK di Kabupaten Tasikmalaya sejak 2007 hingga saat ini mencapai Rp28,5 miliar untuk 214 ribu rumah tangga sangat miskin (RTSM) di 13 kecamatan.
Bupati Majalengka H Sutrisno MSi mengatakan, keberhasilan dalam penyaluran dana bantuan bagi keluarga miskin masih harus diuji tingkat efektivitas dan kemanfaatannya dalam mendorong perbaikan kondisi kehidupan keluarga.
"Saya kira sudah menjadi model masyarakat kita bahkan yang tidak miskin sekalipun begitu bersemangat saat menerima bantuan yang disediakan pemerintah, tapi apakah bantuan yang diterima mampu mendorong perbaikan kondisi kehidupan warga miskin itu sendiri," ucapnya di depan rombongan wartawan media cetak dan elektronik peserta media visit di Kabupaten Majalengka 10-12 Desember 2009.
Pemkab Majalengka siap mendorong pelaksanaan PKH dengan syarat harus terkait dengan berbagai program pemberdayaan yang telah dicanangkan dan dijalankan di daerah setempat.
Bupati Sutrisno, berjanji turun ke tengah masyarakat pedesaan untuk mengecek ke rumah warga penerima dana bantuan PHK, untuk mengetahui sejauh mana tingkat efektivitas program pemberdayaan dan penanggulangan yang dilaksanakan pemerintah pusat melalui Depsos.
PKH berupa program pemberian uang tunai kepada RTSM berdasarkan persyaratan dan ketentuan peserta adalah para ibu rumah tangga yang dipilih BPS sesuai kriteria ibu hamil atau nifas, memiliki bayi sampai dengan usia enam tahun dan anak usia sekolah sampai dengan 18 tahun.
Ibu rumah tangga peserta PKH selain berhak menerima bantuan uang tunai, juga menerima pelayanan kesehatan ibu dan bayi di Puskesmas, Posyandu, dan Polindes serta berhak menerima pelayanan pendidikan bagi anaknya yang dalam usia wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.
Bagi ibu hamil peserta PKH diwajibkan memeriksakan kehamilan sebanyak minimal empat kali selama masa kehamilan, dan proses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih, dan ibu nifas atau telah melahirkan juga diwajibkan memeriksakan kesehatan minimal dua kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari.
Kewajiban lain bagi peserta yaitu bayi usia 6-11 bulan harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan, wajib mendapatkan suplemen vitamin A dua kali setahun, anak usia 1-5 tahun mendapatkan imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap tiga bulan, dan anak usia 5-6 tahun atau usia pra sekolah dan mendapatkan pemantauan tumbuh kembang.
Terkait kewajiban pendidikan anak yaitu untuk anak usia 6-15 tahun terdaftar di SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB dengan kehadiran minimal 85 persen hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung.
Untuk anak 15-18 tahun, namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dan dapat menerima bantuan apabila anak tersebut bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Terhadap ibu yang tidak menjalankan dan memenuhi berbagai kewajiban tersebut, jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan bantuan dapat dihentikan yang besarannya berkisar Rp600 ribu hingga Rp2,2 juta per tahun terdiri atas bantuan tetap Rp200 ribu, bantuan pendidikan SD/MI Rp400 ribu, pendidikan SMP/MTs Rp800 ribu, bantuan kesehatan ibu hamil/nifas dan juga bayi dan atau balita sebesar Rp800 ribu dengan pembayaran dilakukan empat kali dalam satu tahun melalui Kantor Pos terdekat dengan membawa kartu peserta. ***3***
M Yusuf
(U.M019/B/N002/N002) 12-12-2009 21:16:53
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009