Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013.
Edi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS) selaku wiraswasta.
"Pemeriksaan saksi DS di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Kota Bandung Jawa Barat. Edi Siswadi, mantan Sekda Kota Bandung periode 2009-2013," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain Edi, KPK juga menggelar pemeriksaan tiga saksi lainnya di Lapas Sukamiskin, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar.
Pemeriksaan enam saksi untuk tersangka Dadang, kata Ali, juga digelar di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Kota Bandung, yakni ibu rumah tangga Sunarsih, Rd Iis Siti Aisah dan Kasaman Robert Siregar selaku wiraswasta serta tiga karyawan swasta masing-masing Wawa Alfarabi Sastrakusumah, Raden Untung, dan Raden Kusdiman.
Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung
Baca juga: KPK konfirmasi Oded Danial soal proses penganggaran RTH Kota Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Edi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS) selaku wiraswasta.
"Pemeriksaan saksi DS di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Kota Bandung Jawa Barat. Edi Siswadi, mantan Sekda Kota Bandung periode 2009-2013," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain Edi, KPK juga menggelar pemeriksaan tiga saksi lainnya di Lapas Sukamiskin, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar.
Pemeriksaan enam saksi untuk tersangka Dadang, kata Ali, juga digelar di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Kota Bandung, yakni ibu rumah tangga Sunarsih, Rd Iis Siti Aisah dan Kasaman Robert Siregar selaku wiraswasta serta tiga karyawan swasta masing-masing Wawa Alfarabi Sastrakusumah, Raden Untung, dan Raden Kusdiman.
Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung
Baca juga: KPK konfirmasi Oded Danial soal proses penganggaran RTH Kota Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020