Sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi upah (BSU) yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020 dan dikembalikan ke perusahaan untuk dikonfirmasi ulang.

Dirut BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) Agus Susanto, pada webinar di Jakarta, Selasa, mengatakan data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJAMSOSTEK.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerja sama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah,” tutur Agus.

Sementara untuk data yang tidak lolos validasi Bank, BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang,

BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020.

"Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang memerlukan konfirmasi ulang," ujar Agus.

Upaya lainnya yang dilakukan BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020. SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua-nya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

“Dalam beberapa hari terakhir banyak pekerja yang menanyakan perihal SMS yang masuk pada telepon seluler mereka yang isinya meminta peserta untuk masuk ke dalam tautan situs resmi BPJAMSOSTEK. Kami persilakan untuk para pekerja agar mengupdate data mereka melalui tautan tersebut,” ujar Agus.

Dia menyatakan tautan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta merupakan tautan unik yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud. Agus juga mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

Jadi jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyampaikan perkembangan pencairan dana BSU gelombang I telah ditunaikan kepada 2,3 juta pekerja, sementara Gelombang II telah disampaikan kepada 1,4 juta pekerja.

"Untuk kali ini kami terima 3,5 juta data nomor rekening peserta dari BPJAMSOSTEK dan akan segera diproses. Untuk sementara total penerima BSU yang telah ditunaikan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) mencapai sebanyak 3,7 juta pekerja," ujarnya.

Baca juga: Subsidi gaji telah disalurkan ke 2,3 juta pekerja

Baca juga: Disnaker Bandung berharap daya beli pekerja meningkat dari subsidi upah


 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020